Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Juni 2019 | 21:17 WIB
Balon udara jatuh. (ist)

Pelanggar aturan terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sayangnya, sulit mencari sumber pelepasan balon udara liar karena arah angin selalu berubah-ubah.

Kontributor : Sri Handayani

Load More