SuaraJogja.id - Pembukaan seleksi calon pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini diharapkan tidak menjadi ajang balas dendam. Sebab bangsa ini membutuhkan orang-orang yang mengerti kebutuhan Indonesia dalam memberantas korupsi.
Harapan tersebut disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di sela Seminar Nasional Simposium Hukum Tata Negara di Sheraton Hotel Yogyakarta pada Sabtu (29/6/2019).
"KPK harus diperkuat karena kita butuh orang-orang terpilih yang mampu memberantas korupsi berdasarkan keadilan, buka berdasarkan dendam atau kemarahan tanpa bukti-bukti," papar Mahfud disela Seminar Nasional Simposium Hukum Tata Negara di Sheraton Hotel Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut, selama era reformasi berjalan, Indonesia baru berhasil membangun kelembagaan atau organisasi serta Undang-undang (UU) Antikorupsi. Sedangkan pemberantasan korupsi belum berjalan secara optimal.
Baca Juga: Bertemu Kapolri, Pansel KPK Ajak Polisi Daftar Capim KPK
Pembangunan mental antikorupsi, khususnya para pejabat juga belum berdampak. Pada kenyatannya, masih saja banyak dari mereka yang masuk penjara karena tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi atau suap.
Bahkan, lima pimpinan partai politik (parpol) pun harus masuk bui karena kasus jual beli kebijakan. Ratusan orang-orang di parpol pun juga ditangkap karena korupsi.
"Muncul sindiran parpol dan DPR hanya jadi rumah korupsi sehingga ada tuntutan pembubaran DPR karena banyaknya parpol yang ditangkap karena korupsi," tandasnya.
Melalui penguatan KPK, diharapkan lembaga negara itu mampu melakukan tindakan pemberantasan korupsi dan menegakkan keadilan serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.
"Ke depan KPK diharapkan ditata lebih kuat agar selain berintegritas tapi juga bermanfaat bagi pemberantasan korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Pansel KPK Minta Masukan Rekam Jejak Capim KPK ke Agus Rahardjo Cs
Mahfud menambahkan, penguatan integritas KPK menjadi penting karena saat ini muncul keluhan dalam pemeriksaan KPK. Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, kasus perdata akhirnya berubah jadi pidana. Bila hal ini terus terjadi maka membuat iklim investasi, baik dalam maupun luar negeri menjadi tidak kondusif.
"Misalnya apa yang sudah diperoleh seseorang berdasarkan perjanjian sah tidak boleh dianggap korupsi. Kalau salah maka yang sudah mendapatkan hak keperdataan tidak boleh dibatalkan. Ini prinsip dalam hukum administrasi. Namun saat ini ada keluhan pemeriksaan KPK selain mengaduk-aduk yang lama kemudian juga (kasus) perdata jadi pidana. Ini tidak akan nyaman bagi investor luar dan dalam negeri," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Awal Maret 2025, Ada Tas Branded hingga Moge
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada