SuaraJogja.id - Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Indonesia (GPI) menggelar Syukuran Budaya Pemilu Damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (30/6/2019).
Sejumlah kelompok kesenian ditampilkan dalam acara ini. Termasuk orasi budaya dari Budayawan Yogyakarta Ahmad Charis Zubair.
Dalam orasinya, Charis meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi menggunakan diksi menang-kalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Saya akan menggunakan diksi terpilih dan tidak terpilih. Jadi bukan menang atau kalah, jadi Joko Widodo dan pak Ma'ruf Amin terpilih (menjadi Presiden dan Wakil Presiden). Jadi yang tidak terpilih bukan kalah," ujarnya Minggu (30/6/2019).
Charis menambahkan, menjelang ditetapkannya Jokowi-Ma'ruf pada Oktober mendatang tidak ada lagi diksi cebong maupun kampret. Demikian pula tidak ada lagi 01 dan 02.
"Tidak ada lagi 01 dan 02 yang ada adalah 03 Persatuan Indonesia," imbuhnya.
"Kita kembalikan si kampret dan cebong itu ke pemiliknya yang sah, yaitu embrio dari katak dan juga kelelawar yang terbang kemana-mana," tambah Charis.
Lantaran itu ia meminta kepada semua pihak dan kepada semua daerah untuk menjadi Yogyakarta sebagai daerah yang damai pasca pemilu beberapa waktu lalu.
"Mudahan Yogyakarta bisa menjadi inspirasi, motivasi bagi perdamaian dan inspirasi bagi kemajuan pembangunan Indonesia. Inspirasi dan motivasi bagi kebahagiaan seluruh bangsa dan kemudian juga kemajuan bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang," kata dia.
Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Dilantik 20 Oktober, KPU Koordinasi dengan MPR
Di tempat yang sama, Koordinator GPI Widihasto Wasana Putra menambahkan, pasca putusan sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu tidak ada lagi takline cebong maupun kampret termasuk kubu 01 maupun 02.
"Dalam acara ini kita ingin menyampaikan pesan bahwa sebagai mana yang juga sudah disampaikan oleh presiden (terpilih), tidak ada lagi 01 maupun 02. Adanya adalah sila ke-3 Persatuan Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, Pemilu tahun 2019 sudah berjalan baik, meskipun terjadi sedikit gesekan. Namun, hal itu sudah selesai pasca putusan MK.
"Mahkamah Konstitusi juga sudah bersidang dan memutuskan sengketa pilpres 2019 dengan damai ini. Kami bersyukur bahwa ternyata perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia semakin hari semakin baik dan semakin mantap," imbuhnya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Jokowi Menanti Kehadiran Prabowo di MPR: Saya akan Sangat Bahagia
-
Rayakan Kemenangan Jokowi, Relawan Luncurkan Buku Bergerak Sampai Akhir
-
Diutus Prabowo, Habiburokhman Cium Tangan Ma'ruf Usai Jadi Wapres Terpilih
-
Menang Pilpres Lagi, Wakil Kerajaan hingga Alumni SMP Kirim Bunga ke Jokowi
-
Ma'ruf Amin: Jangan Ada Lagi Tak Tegur Sapa dan Saling Blokir Medsos!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara