Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 04 Juli 2019 | 12:51 WIB
Ilustrasi Pilkades. [Antara]

SuaraJogja.id - Realisasi penggunaan perangkat elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal terlaksana.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman memastikan perangkat pendukung e-voting yang akan digunakan pada awal Tahun depan merupakan pengadaan baru.

"Pengadaan perangkat e-voting pilkades semuanya baru. Perangkat ini nanti, jika telah selesai pilkades masih dapat digunakan untuk menunjang kinerja OPD di Pemkab Sleman," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro seperti dilansir Antara di Sleman, Kamis (4/7/2019).

Menurutnya, pelaksanaan pilkades secara e-voting tersebut sifatnya 'offline' dan tidak terhubung dengan jaringan internet manapun, hanya jaringan internal saja.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Klaten, 36 Cakades Tidak Dapat Suara

"Karena sifatnya 'offline' maka tidak ada kekhawatiran untuk diretas atau di-'hack', karena ini tidak terhubung dengan jaringan luar," katanya.

Ia mengatakan, mekanisme pemilihan pilkades melalui e-voting dilakukan dengan menggunakan komputer layar sentuh yang telah berisi kandidat kepala desa.

"Dalam e-voting nanti pemilih tinggal memasukkan 'smart card' pada perangkat yang kemudian akan muncul pilihan kandidat. Pemilih hanya tinggal menyentuh layar komputer sesuai dengan pilihan dan kemudian akan muncul notifikasi validitas yang berisi pernyataan bahwa pilihan sudah benar atau belum, jika sudah benar tinggal di klik dan hasil pilihan akan langsung tercetak (print)," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan dalam pembahasan APBD Perubahan 2019, anggaran untuk pembelian alat e-voting sekitar Rp 51,2 miliar yang digunakan untuk membeli alat di 1.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Rencana anggaran tersebut sudah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2019. Anggaran itu sudah termasuk pembelian software dan pelatihan bagi pendamping yang akan mengoperasikan perangkat e-voting," katanya.

Baca Juga: Fantastis, Ini Anggaran Pilkades Serentak di Klaten

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Priyo Handoyo menyebut pilkades serentak di Kabupaten Sleman yang dijadwalkan pada November 2019 harus diundur hingga 2020 sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Kemendagri memberikan masukan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2020, pemilihannya tidak bisa digabungkan dengan pemilihan pada 2019, karena ini berarti memotong masa jabatan," katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan lagi pencermatan di tahun 2020 ada 14 kepala desa yang habis masa jabatannya pada April.

"Rencana awalnya, kepala desa yang habis masa jabatannya pada April 2020 tersebut juga akan diikutsertakan dalam Pilkades serentak bulan November 2019. Namun setelah kami konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika 14 jabatan kepala desa yang habis pada 2020 diikutsertakan dalam Pilkades 2019 maka akan memotong masa jabatan," katanya.

Ia mengatakan, jika ada masa jabatan yang terpotong tentu tidak etis dan kurang pas. Nantinya juga akan menimbulkan banyak masalah dan tuntutan.

"Pelaksanaan pilkades serentak di 2020 direncanakan tidak akan melebihi April atau sebelum masa jabatan untuk 14 kepala desa habis. Sehingga total seluruh posisi kepala desa yang kosong di Sleman hingga 2020 yaitu sejumlah 49 kepala desa bisa terisi. Namun untuk waktunya pastinya masih dalam kajian dan belum fix," katanya.

Untuk diektahui, jabatan kepala desa di Kabupaten Sleman yang telah habis pada 2018 sebanyak dua kepala desa. Untuk 2019, akan ada sebanyak 33 jabatan kepala desa kosong, dan 2020 ada 14 jabatan kepala desa yang kosong. Sehingga total ada 49 jabatan kepala desa yang kosong. (Antara)

Load More