Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Juli 2019 | 15:49 WIB
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa. [Suara.com/Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Kasus sengketa rumah ibadah kembali terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah warga di RT 34, Gunung Bulu, bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul menolak penggunaan rumah milik Togar Yunus Sitorus di RT tersebut dialihfungsikan jadi gereja.

Sementara Sitorus ngotot tetap menggunakan rumahnya menjadi tempat ibadah. Mediasi pun dilakukan pihak Kecamatan Sedayu di kantor kecamatan, Selasa (9/7/2019). Namun mediasi deadlock karena kedua belah pihak tidak ingin mengalah.

Camat Sedayu Fauzan Muarifin ketika dikonfirmasi, mengungkapkan mediasi memang tidak berrhasil.

Warga menolak Sitorus melanjutkan aktivitasnya menjadikan rumahnya sebagai rumah ibadah, sedangkan Sitorus yang menjadi pemuka agama di rumah ibadah tetap ingin melanjutkan kegiatan ibadahnya.

Baca Juga: Lahan Rumah Ibadah Kerap Berkonflik, Jokowi Beri 34 Sertifikat Tanah Wakaf

"Warga menolak alasannya karena Sitorus sudah pernah memberikan pernyataan bangunan itu bukan tempat ibadah tapi tempat tinggal pada 2003 lalu," paparnya.

Namun menurut warga, Sitorus mengkhianati kesepakatan. Sitorus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pemkab Bantul sesuai Peraturan Bupati (perbup) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam perbub itu disebutkan, bangunan tempat ibadah yang berdiri sebelum 2006 bisa diajukan IMB-nya. Aturan ini yang kemudian digunakan Sitorus mengajukan IMB ke Pemkab Bantul.

"Pak sitorus akhirnya menggunakan celah perbup ini. Istilahnya pemutihan. Ini yang kemudian ditolak warga," tandasnya.

Penolakan mulai sekitar Desember 2018 karena warga mengetahui alih fungsi itu. Mereka kemudian melapor ke RT untuk dilakukan pertemuan.

Baca Juga: Kesal Bendera Tauhid Dibakar, NA Lempar Batu ke Gereja Magelang

"Namun dari pantauan kami ternyata tidak ketemu hingga akhirnya dibawa ke kecamatan untuk mediasi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More