SuaraJogja.id - Warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menilai, Togar Yunus Sitorus pemilik rumah yang dialih fungsikan menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) melanggar kesepakatan.
Padahal, kesepakatan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Yunus sendiri. Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua RT 34 Syamsuri, mewakili warga.
Menurut Syamsuri, warga menagih janji Sitorus sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 April 2003.
"Permasalahannya sederhana sekali sebetulnya. Warga cuma menagih janjinya Pak Sitorus. Dulu kan pernah tertuang dalam hitam di atas putih yang dibuat tahun 2003 bersama pak lurah yang dulu," kata Syamsuri kepada Suara.com saat ditemui Selasa (9/7/2019)
Baca Juga: Warga Penolak Rumah yang Menjadi Gereja di Bantul Diimbau Jaga Kondusivitas
Berdasarkan isi surat tersebut, Yunus hanya diperbolehkan mendirikan rumah tinggal bukan rumah ibadah.
Mengenai pendirian rumah ibadah sendiri harus melalui izin 40 KK di lingkungan RT 34 yang mayoritas muslim, bahkan untuk pendirian masjid sekali pun.
"Kalau mau mendirikan rumah ibadah ya harus persetujuan warga. Tidak hanya pendirian gereja, bahkan mendirikan masjid sekali pun harus ada izin," tambahnya.
Sementara Yunus mengakui terpaksa menandatangani surat tersebut karena ada tekanan dari warga. Diakuinya pendirian rumah tersebut memang bertujuan sebagai rumah ibadah.
"Ya namanya kami Cuma beberapa orang sekeluarga, ya kalah. Jadi kami terpaksa tanda tangan," ujar Sitorus.
Baca Juga: Rumah Alih Fungsi Jadi Gereja, Warga Argorejo Bantul Protes
Sebelumnya diberitakan, Camat Sedayu Fauzan Muarifin meminta warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo yang menolak alih fungsi rumah milik Togar Yunus Sitorus menjadi rumah ibadah menjaga kondusifitas.
Ia meminta agar jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang bisa memecahbelah warga.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya kesepakatan antara warga dan Sitorus terkait kasus penolakan atas penggunaan rumah sebagai tempat ibadah saat mediasi di Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7/2019). Apalagi warga diperkirakan akan melapor ke Bupati Bantul terkait penolakan tersebut.
"Karena tidak mencapai kesepatan akhirnya kita sampaikan masalah ini ke pak bupati untuk penyelesaian. Semua warga diharapkan menjaga suasana meski ada pemantauan dari polres dan polsek," ungkapnya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin