SuaraJogja.id - SP (37), guru honorer warga Sayegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Polsek Mergangsan, karena diduga mencabuli turis asing perempuan di di area kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, lelaki yang kekinian menjadi tersangka tersebut justru memberikan pernyataan bias gender dan menyudutkan korban. Ia menyalahkan sang turis karena berpakaian mini.
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," ujarnya kepada wartawan di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019)
SP sebenarnya sudah memiliki istri dan seorang anak. Ia mengaku menyesal telah mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata.
Kapolsek Mergangsan Komisaris Tri Wiratmo mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tindak asusilanya itu, yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Sasarannya memang turis asing di Kampung Prawirotaman.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar swasta tersebut ditangkap pada Senin (15/7) di rumahnya, setelah rentetan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Tri menuturkan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi baik tanggal 13 dan 29 Juni sama. Dimulai dengan pelaku pura-pura nongkrong sambil mengamati situasi di gang Prawirotaman yang dikenal sepi, yakni Gang Batik 1.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan berjalan dari depan turis itu lalu memutar balik motornya untuk melakukan pencabulan.
Baca Juga: Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
"Ini kan yang diincar memang turis asing. Kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, dua jaket berwarna hitam dan coklat, serta helm. Semua barang bukti tersebut terpantau CCTV yang videonya viral di Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Duh, Selebgram Ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Pelecehan Seksual
-
Sukses Sebelum Usia 30 Tahun, Begini Kisah Pendiri Aplikasi Kencan 'Bumble'
-
Masturbasi di Jumpa Penggemar Artis Korea, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
-
Heboh Kasus Galih Ginanjar, Kenali Jenis Pelecehan Seksual Non Fisik
-
Tak Sangka Tampil di Prambanan Jazz 2019, Langit Sore: Senang Sekali!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!