SuaraJogja.id - SP (37), guru honorer warga Sayegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Polsek Mergangsan, karena diduga mencabuli turis asing perempuan di di area kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, lelaki yang kekinian menjadi tersangka tersebut justru memberikan pernyataan bias gender dan menyudutkan korban. Ia menyalahkan sang turis karena berpakaian mini.
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," ujarnya kepada wartawan di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019)
SP sebenarnya sudah memiliki istri dan seorang anak. Ia mengaku menyesal telah mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata.
Kapolsek Mergangsan Komisaris Tri Wiratmo mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tindak asusilanya itu, yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Sasarannya memang turis asing di Kampung Prawirotaman.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar swasta tersebut ditangkap pada Senin (15/7) di rumahnya, setelah rentetan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Tri menuturkan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi baik tanggal 13 dan 29 Juni sama. Dimulai dengan pelaku pura-pura nongkrong sambil mengamati situasi di gang Prawirotaman yang dikenal sepi, yakni Gang Batik 1.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan berjalan dari depan turis itu lalu memutar balik motornya untuk melakukan pencabulan.
Baca Juga: Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
"Ini kan yang diincar memang turis asing. Kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, dua jaket berwarna hitam dan coklat, serta helm. Semua barang bukti tersebut terpantau CCTV yang videonya viral di Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Duh, Selebgram Ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Pelecehan Seksual
-
Sukses Sebelum Usia 30 Tahun, Begini Kisah Pendiri Aplikasi Kencan 'Bumble'
-
Masturbasi di Jumpa Penggemar Artis Korea, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
-
Heboh Kasus Galih Ginanjar, Kenali Jenis Pelecehan Seksual Non Fisik
-
Tak Sangka Tampil di Prambanan Jazz 2019, Langit Sore: Senang Sekali!
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG
-
BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI
-
BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private
-
161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya
-
Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar