SuaraJogja.id - SP (37), guru honorer warga Sayegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Polsek Mergangsan, karena diduga mencabuli turis asing perempuan di di area kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, lelaki yang kekinian menjadi tersangka tersebut justru memberikan pernyataan bias gender dan menyudutkan korban. Ia menyalahkan sang turis karena berpakaian mini.
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," ujarnya kepada wartawan di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019)
SP sebenarnya sudah memiliki istri dan seorang anak. Ia mengaku menyesal telah mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata.
Kapolsek Mergangsan Komisaris Tri Wiratmo mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tindak asusilanya itu, yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Sasarannya memang turis asing di Kampung Prawirotaman.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar swasta tersebut ditangkap pada Senin (15/7) di rumahnya, setelah rentetan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Tri menuturkan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi baik tanggal 13 dan 29 Juni sama. Dimulai dengan pelaku pura-pura nongkrong sambil mengamati situasi di gang Prawirotaman yang dikenal sepi, yakni Gang Batik 1.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan berjalan dari depan turis itu lalu memutar balik motornya untuk melakukan pencabulan.
Baca Juga: Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
"Ini kan yang diincar memang turis asing. Kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, dua jaket berwarna hitam dan coklat, serta helm. Semua barang bukti tersebut terpantau CCTV yang videonya viral di Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Duh, Selebgram Ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Pelecehan Seksual
-
Sukses Sebelum Usia 30 Tahun, Begini Kisah Pendiri Aplikasi Kencan 'Bumble'
-
Masturbasi di Jumpa Penggemar Artis Korea, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
-
Heboh Kasus Galih Ginanjar, Kenali Jenis Pelecehan Seksual Non Fisik
-
Tak Sangka Tampil di Prambanan Jazz 2019, Langit Sore: Senang Sekali!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati