SuaraJogja.id - Kasus cabul guru SD berinisial SP (37) terhadap turis perempuan mancanegara di Gang Batik Gringsing Jalan Prawirotaman kini membuat warga resah. Alasannya selain mencoreng nama baik Yogyakarta juga mencoreng nama Indonesia di dunia internasional.
"Itu memalukan dan mencemari dan bahkan merugikan kota Yogyakarta bahkan Indonesia di mata internasional," kata Djoko (65), warga gang Batik Gringsing, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta Rabu (17/7/2019).
Djoko menambahkan kejadian tersebut berulang hingga tiga kali. Aksi terakhir SP saat meraba payudara wanita bule di Gang Batik terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di lokasi kejadian.
"Sudah tiga kali, yang pertama tidak ketangkap, yang kedua dan ketiga terpantau dengan jelas di CCTV, kan pelaku tidak berkutik sehingga langsung dapat diserahkan ke polisi," tambahnya.
Terlebih saat kejadian yang pertama, saat itu salah satu travel agent lokal sedang giat-giatnya melakukan promosi di Belgia. Ironisnya, kata Djoko ada satu masyarakat Belgia yang menyinggung masalah pencabulan ini.
"Dulu ada teman saya pemilik Java Villas lagi promosi di Belgia, lalu ada warga di sana yang menyinggung. Bukan hanya dia yang malu, tapi kita semua," tuturnya.
Oleh karena itu tambah Djoko, kejadian ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Meskipun diakuinya para warga sudah memperbanyak CCTV di gang-gang. Lantaran daerah ini sudah dikenal sebagai kampung turis.
"Memang hukuman sosial untuk pelaku sudah ada, istrinya juga kan menanggung malu. Kami terserah dengan hukuman pidananya," imbuhnya.
"Tapi kalau didiamkan saja akan merusak citra kami sebagai kampung turis. Karena itu warga memperbanyak pasangan CCTV," tutupnya.
Baca Juga: Cabuli Wanita Bule di Gang Batik, Guru SD: Saya Pegang Dadanya karena Iseng
Diketahui, polisi akhirnya mengungkap teror pelecehan seksual SP ke turis wanita di kampung Prawirotaman. Setelah melakukan penyelidikan dari laporan warga, polisi meringkus SP di kediamannya pada Senin (15/7/2019) lalu.
Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Tag
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up