SuaraJogja.id - Kasus cabul guru SD berinisial SP (37) terhadap turis perempuan mancanegara di Gang Batik Gringsing Jalan Prawirotaman kini membuat warga resah. Alasannya selain mencoreng nama baik Yogyakarta juga mencoreng nama Indonesia di dunia internasional.
"Itu memalukan dan mencemari dan bahkan merugikan kota Yogyakarta bahkan Indonesia di mata internasional," kata Djoko (65), warga gang Batik Gringsing, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta Rabu (17/7/2019).
Djoko menambahkan kejadian tersebut berulang hingga tiga kali. Aksi terakhir SP saat meraba payudara wanita bule di Gang Batik terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di lokasi kejadian.
"Sudah tiga kali, yang pertama tidak ketangkap, yang kedua dan ketiga terpantau dengan jelas di CCTV, kan pelaku tidak berkutik sehingga langsung dapat diserahkan ke polisi," tambahnya.
Terlebih saat kejadian yang pertama, saat itu salah satu travel agent lokal sedang giat-giatnya melakukan promosi di Belgia. Ironisnya, kata Djoko ada satu masyarakat Belgia yang menyinggung masalah pencabulan ini.
"Dulu ada teman saya pemilik Java Villas lagi promosi di Belgia, lalu ada warga di sana yang menyinggung. Bukan hanya dia yang malu, tapi kita semua," tuturnya.
Oleh karena itu tambah Djoko, kejadian ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Meskipun diakuinya para warga sudah memperbanyak CCTV di gang-gang. Lantaran daerah ini sudah dikenal sebagai kampung turis.
"Memang hukuman sosial untuk pelaku sudah ada, istrinya juga kan menanggung malu. Kami terserah dengan hukuman pidananya," imbuhnya.
"Tapi kalau didiamkan saja akan merusak citra kami sebagai kampung turis. Karena itu warga memperbanyak pasangan CCTV," tutupnya.
Baca Juga: Cabuli Wanita Bule di Gang Batik, Guru SD: Saya Pegang Dadanya karena Iseng
Diketahui, polisi akhirnya mengungkap teror pelecehan seksual SP ke turis wanita di kampung Prawirotaman. Setelah melakukan penyelidikan dari laporan warga, polisi meringkus SP di kediamannya pada Senin (15/7/2019) lalu.
Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Tag
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman