SuaraJogja.id - Kasus cabul guru SD berinisial SP (37) terhadap turis perempuan mancanegara di Gang Batik Gringsing Jalan Prawirotaman kini membuat warga resah. Alasannya selain mencoreng nama baik Yogyakarta juga mencoreng nama Indonesia di dunia internasional.
"Itu memalukan dan mencemari dan bahkan merugikan kota Yogyakarta bahkan Indonesia di mata internasional," kata Djoko (65), warga gang Batik Gringsing, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta Rabu (17/7/2019).
Djoko menambahkan kejadian tersebut berulang hingga tiga kali. Aksi terakhir SP saat meraba payudara wanita bule di Gang Batik terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di lokasi kejadian.
"Sudah tiga kali, yang pertama tidak ketangkap, yang kedua dan ketiga terpantau dengan jelas di CCTV, kan pelaku tidak berkutik sehingga langsung dapat diserahkan ke polisi," tambahnya.
Terlebih saat kejadian yang pertama, saat itu salah satu travel agent lokal sedang giat-giatnya melakukan promosi di Belgia. Ironisnya, kata Djoko ada satu masyarakat Belgia yang menyinggung masalah pencabulan ini.
"Dulu ada teman saya pemilik Java Villas lagi promosi di Belgia, lalu ada warga di sana yang menyinggung. Bukan hanya dia yang malu, tapi kita semua," tuturnya.
Oleh karena itu tambah Djoko, kejadian ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Meskipun diakuinya para warga sudah memperbanyak CCTV di gang-gang. Lantaran daerah ini sudah dikenal sebagai kampung turis.
"Memang hukuman sosial untuk pelaku sudah ada, istrinya juga kan menanggung malu. Kami terserah dengan hukuman pidananya," imbuhnya.
"Tapi kalau didiamkan saja akan merusak citra kami sebagai kampung turis. Karena itu warga memperbanyak pasangan CCTV," tutupnya.
Baca Juga: Cabuli Wanita Bule di Gang Batik, Guru SD: Saya Pegang Dadanya karena Iseng
Diketahui, polisi akhirnya mengungkap teror pelecehan seksual SP ke turis wanita di kampung Prawirotaman. Setelah melakukan penyelidikan dari laporan warga, polisi meringkus SP di kediamannya pada Senin (15/7/2019) lalu.
Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak