SuaraJogja.id - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang di Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta tahun 2015 dan 2106 siap disidangkan.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas penyidikan dan penyelidikan dari S (60), BS (45) dan AN (43) sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Tersangka S dulunya merupakan Kepala P4TK. Sedangkan AN menjabat bendahara dan BS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TK.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka, satu diantaranya sudah meninggal dunia diduga bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang sebagian diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan meminjam nama perusahaan.
"Tersangka dan barang bukti siap diserahkan ke kejaksaan (tinggi)," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Toni Surya Putra di Polda DIY, Selasa (30/7/2019).
Menurut Toni, akibat tindakan ketiga tersangka yang merupakan PNS di P4TK tersebut, negara dirugikan Rp 21.624.971.345 . Karenanya ketiga orang tersebut terancam pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Selama penyelidikan dan penyidikan sejak dilaporkan 2016 lalu, ketiga tersangka tidak ditahan. Sebab mantan pejabat di P4TK tersebut bersikap kooperatif.
Modus keempat tersangka dalam kasus tersebut dengan mencairkan uang melalui proyek atau tender dengan pengusaha. Pihak kepolisian menemukan sebagian dari tender tersebut fiktif.
"Kami sudah menyita beberapa aset dan barang," jelasnya.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
Sementara itu, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya mendukung upaya pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang yang dilakukan tiga mantan pejabatnya.
Plt Kepala P4TK, Daswatia Astuty mengungkapkan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku. Karenanya P4TK menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Sejak beberapa waktu lalu ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY juga sudah tidak bekerja di tempat kami," jelasnya.
Menurut Daswita, pasca kasus kasus tipikor dan pencucian uang tersebut mencuat pada 2016 silam, lembaga tersebut terus melakukan penataan manajemen. Diantaranya dengan melalukan Reformasi Birokrasi Internal (RBI).
"Upaya ini kami lakukan untuk menuju wilayah bebas korupsi," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun