SuaraJogja.id - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang di Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta tahun 2015 dan 2106 siap disidangkan.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas penyidikan dan penyelidikan dari S (60), BS (45) dan AN (43) sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Tersangka S dulunya merupakan Kepala P4TK. Sedangkan AN menjabat bendahara dan BS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TK.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka, satu diantaranya sudah meninggal dunia diduga bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang sebagian diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan meminjam nama perusahaan.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
"Tersangka dan barang bukti siap diserahkan ke kejaksaan (tinggi)," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Toni Surya Putra di Polda DIY, Selasa (30/7/2019).
Menurut Toni, akibat tindakan ketiga tersangka yang merupakan PNS di P4TK tersebut, negara dirugikan Rp 21.624.971.345 . Karenanya ketiga orang tersebut terancam pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Selama penyelidikan dan penyidikan sejak dilaporkan 2016 lalu, ketiga tersangka tidak ditahan. Sebab mantan pejabat di P4TK tersebut bersikap kooperatif.
Modus keempat tersangka dalam kasus tersebut dengan mencairkan uang melalui proyek atau tender dengan pengusaha. Pihak kepolisian menemukan sebagian dari tender tersebut fiktif.
"Kami sudah menyita beberapa aset dan barang," jelasnya.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Mendagri Kontak Ridwan Kamil Malam-malam
Sementara itu, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya mendukung upaya pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang yang dilakukan tiga mantan pejabatnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti LBH Jakarta, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Damkar Kota Jogja Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter, Diduga Peliharaan Warga yang Lepas
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya