SuaraJogja.id - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang di Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta tahun 2015 dan 2106 siap disidangkan.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas penyidikan dan penyelidikan dari S (60), BS (45) dan AN (43) sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Tersangka S dulunya merupakan Kepala P4TK. Sedangkan AN menjabat bendahara dan BS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TK.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka, satu diantaranya sudah meninggal dunia diduga bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang sebagian diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan meminjam nama perusahaan.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
"Tersangka dan barang bukti siap diserahkan ke kejaksaan (tinggi)," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Toni Surya Putra di Polda DIY, Selasa (30/7/2019).
Menurut Toni, akibat tindakan ketiga tersangka yang merupakan PNS di P4TK tersebut, negara dirugikan Rp 21.624.971.345 . Karenanya ketiga orang tersebut terancam pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Selama penyelidikan dan penyidikan sejak dilaporkan 2016 lalu, ketiga tersangka tidak ditahan. Sebab mantan pejabat di P4TK tersebut bersikap kooperatif.
Modus keempat tersangka dalam kasus tersebut dengan mencairkan uang melalui proyek atau tender dengan pengusaha. Pihak kepolisian menemukan sebagian dari tender tersebut fiktif.
"Kami sudah menyita beberapa aset dan barang," jelasnya.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Mendagri Kontak Ridwan Kamil Malam-malam
Sementara itu, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya mendukung upaya pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang yang dilakukan tiga mantan pejabatnya.
Plt Kepala P4TK, Daswatia Astuty mengungkapkan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku. Karenanya P4TK menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Sejak beberapa waktu lalu ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY juga sudah tidak bekerja di tempat kami," jelasnya.
Menurut Daswita, pasca kasus kasus tipikor dan pencucian uang tersebut mencuat pada 2016 silam, lembaga tersebut terus melakukan penataan manajemen. Diantaranya dengan melalukan Reformasi Birokrasi Internal (RBI).
"Upaya ini kami lakukan untuk menuju wilayah bebas korupsi," tandasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Pendidikan Gratis hanya Mimpi? Pemerintah Dinilai Belum Serius Tindak Lanjuti Putusan MK
-
Usia Harapan Hidup Capai 75 Tahun, Pemkab Sleman Komitmen Dorong Peningkatan Kesejahteraan Lansia
-
Skandal Kuota Haji, PKB Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi di Kemenag
-
FKKMK UGM Perketat Pengawasan dan Payung Hukum, Antisipasi Bullying dan Kekerasan Seksual
-
Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY