SuaraJogja.id - Pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengklarifikasi adanya isu intervensi majalah yang diterbitkan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung.
Sebab, dalam editorial www.balairungpress.com, redaksi Balairung menuliskan editorial 'Perihal Keterlambatan Majalah BALAIRUNG Edisi 55' yang diunggah 18 Agustus 2019. Balairung mengalami keterlambatan pencetakan majalah karena ada intervensi dari pihak kampus sebab menulis tentang persoalan agraria.
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengungkapkan pihak UGM masih mengkaji dan mempelajari persoalan tersebut. Namun, kemungkinkan persoalan tersebut muncul hanya karena miskomunikasi.
"Yang saya tangkap ini hanya masalah komunikasi," ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Portal Persma Suara USU Diblokir karena Cerpen, Ini Klaim Rektorat
Menurut Iva, pihaknya belum tahu Balairung harus melakukan cetak ulang karena intervensi tersebut. Pihak rektorat masih mempelajari masalah tersebut.
Pimpinan UGM juga sudah melakukan pertemuan dengan pembina BPPM Balairung. Namun Iva memastikan tidak ada sanksi pada mahasiswa di Balairung laiknya isu drop out (DO) yang berkembang. Sebab tidak ada tindakan yang menyalahi aturan kampus.
Pihak kampus tetap menjamin kebebasan berpendapat di UGM. Semua pihak bisa belajar untuk menjadi kritis, pintar menganalisa berbagai persoalan dan lainnya.
"Masak cuma nulis kena DO. DO itu kan ada aturannya. Kesalahan tidak langsung di-DO. Kan berjenjang, dari yang diperingatkan dulu, gitu. Sangat tidak mudah kalau di-DO," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam editorial di laman Balairung yang pada Rabu (21/8/2019) tidak bisa diakses, redaksi sempat menyebutkan sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berkiblat pada kaidah serta kode etik jurnalistik. Salah satunya adalah independensi.
Baca Juga: Gara-gara Unggah 'Cerpen LGBT', Situs Persma USU Disuspensi Rektorat
Namun majalah yang beredar saat ini bukan merupakan versi asli atau sebenar-benarnya, melainkan hasil penyensoran dan intervensi pihak kampus.
Dalam edisi tersebut, Balairung menulis persoalan pertanahan, di antaranya penggusuran tanah untuk proyek Bandara Internasional di Kabupaten Kulon Progo dan kepentingan Sultan Hamengku Buwono X atas tanah Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK