SuaraJogja.id - Pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengklarifikasi adanya isu intervensi majalah yang diterbitkan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung.
Sebab, dalam editorial www.balairungpress.com, redaksi Balairung menuliskan editorial 'Perihal Keterlambatan Majalah BALAIRUNG Edisi 55' yang diunggah 18 Agustus 2019. Balairung mengalami keterlambatan pencetakan majalah karena ada intervensi dari pihak kampus sebab menulis tentang persoalan agraria.
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengungkapkan pihak UGM masih mengkaji dan mempelajari persoalan tersebut. Namun, kemungkinkan persoalan tersebut muncul hanya karena miskomunikasi.
"Yang saya tangkap ini hanya masalah komunikasi," ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (21/8/2019).
Menurut Iva, pihaknya belum tahu Balairung harus melakukan cetak ulang karena intervensi tersebut. Pihak rektorat masih mempelajari masalah tersebut.
Pimpinan UGM juga sudah melakukan pertemuan dengan pembina BPPM Balairung. Namun Iva memastikan tidak ada sanksi pada mahasiswa di Balairung laiknya isu drop out (DO) yang berkembang. Sebab tidak ada tindakan yang menyalahi aturan kampus.
Pihak kampus tetap menjamin kebebasan berpendapat di UGM. Semua pihak bisa belajar untuk menjadi kritis, pintar menganalisa berbagai persoalan dan lainnya.
"Masak cuma nulis kena DO. DO itu kan ada aturannya. Kesalahan tidak langsung di-DO. Kan berjenjang, dari yang diperingatkan dulu, gitu. Sangat tidak mudah kalau di-DO," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam editorial di laman Balairung yang pada Rabu (21/8/2019) tidak bisa diakses, redaksi sempat menyebutkan sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berkiblat pada kaidah serta kode etik jurnalistik. Salah satunya adalah independensi.
Baca Juga: Portal Persma Suara USU Diblokir karena Cerpen, Ini Klaim Rektorat
Namun majalah yang beredar saat ini bukan merupakan versi asli atau sebenar-benarnya, melainkan hasil penyensoran dan intervensi pihak kampus.
Dalam edisi tersebut, Balairung menulis persoalan pertanahan, di antaranya penggusuran tanah untuk proyek Bandara Internasional di Kabupaten Kulon Progo dan kepentingan Sultan Hamengku Buwono X atas tanah Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman