SuaraJogja.id - Pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengklarifikasi adanya isu intervensi majalah yang diterbitkan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung.
Sebab, dalam editorial www.balairungpress.com, redaksi Balairung menuliskan editorial 'Perihal Keterlambatan Majalah BALAIRUNG Edisi 55' yang diunggah 18 Agustus 2019. Balairung mengalami keterlambatan pencetakan majalah karena ada intervensi dari pihak kampus sebab menulis tentang persoalan agraria.
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengungkapkan pihak UGM masih mengkaji dan mempelajari persoalan tersebut. Namun, kemungkinkan persoalan tersebut muncul hanya karena miskomunikasi.
"Yang saya tangkap ini hanya masalah komunikasi," ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (21/8/2019).
Menurut Iva, pihaknya belum tahu Balairung harus melakukan cetak ulang karena intervensi tersebut. Pihak rektorat masih mempelajari masalah tersebut.
Pimpinan UGM juga sudah melakukan pertemuan dengan pembina BPPM Balairung. Namun Iva memastikan tidak ada sanksi pada mahasiswa di Balairung laiknya isu drop out (DO) yang berkembang. Sebab tidak ada tindakan yang menyalahi aturan kampus.
Pihak kampus tetap menjamin kebebasan berpendapat di UGM. Semua pihak bisa belajar untuk menjadi kritis, pintar menganalisa berbagai persoalan dan lainnya.
"Masak cuma nulis kena DO. DO itu kan ada aturannya. Kesalahan tidak langsung di-DO. Kan berjenjang, dari yang diperingatkan dulu, gitu. Sangat tidak mudah kalau di-DO," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam editorial di laman Balairung yang pada Rabu (21/8/2019) tidak bisa diakses, redaksi sempat menyebutkan sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berkiblat pada kaidah serta kode etik jurnalistik. Salah satunya adalah independensi.
Baca Juga: Portal Persma Suara USU Diblokir karena Cerpen, Ini Klaim Rektorat
Namun majalah yang beredar saat ini bukan merupakan versi asli atau sebenar-benarnya, melainkan hasil penyensoran dan intervensi pihak kampus.
Dalam edisi tersebut, Balairung menulis persoalan pertanahan, di antaranya penggusuran tanah untuk proyek Bandara Internasional di Kabupaten Kulon Progo dan kepentingan Sultan Hamengku Buwono X atas tanah Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai