SuaraJogja.id - Pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengklarifikasi adanya isu intervensi majalah yang diterbitkan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung.
Sebab, dalam editorial www.balairungpress.com, redaksi Balairung menuliskan editorial 'Perihal Keterlambatan Majalah BALAIRUNG Edisi 55' yang diunggah 18 Agustus 2019. Balairung mengalami keterlambatan pencetakan majalah karena ada intervensi dari pihak kampus sebab menulis tentang persoalan agraria.
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengungkapkan pihak UGM masih mengkaji dan mempelajari persoalan tersebut. Namun, kemungkinkan persoalan tersebut muncul hanya karena miskomunikasi.
"Yang saya tangkap ini hanya masalah komunikasi," ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (21/8/2019).
Menurut Iva, pihaknya belum tahu Balairung harus melakukan cetak ulang karena intervensi tersebut. Pihak rektorat masih mempelajari masalah tersebut.
Pimpinan UGM juga sudah melakukan pertemuan dengan pembina BPPM Balairung. Namun Iva memastikan tidak ada sanksi pada mahasiswa di Balairung laiknya isu drop out (DO) yang berkembang. Sebab tidak ada tindakan yang menyalahi aturan kampus.
Pihak kampus tetap menjamin kebebasan berpendapat di UGM. Semua pihak bisa belajar untuk menjadi kritis, pintar menganalisa berbagai persoalan dan lainnya.
"Masak cuma nulis kena DO. DO itu kan ada aturannya. Kesalahan tidak langsung di-DO. Kan berjenjang, dari yang diperingatkan dulu, gitu. Sangat tidak mudah kalau di-DO," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam editorial di laman Balairung yang pada Rabu (21/8/2019) tidak bisa diakses, redaksi sempat menyebutkan sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berkiblat pada kaidah serta kode etik jurnalistik. Salah satunya adalah independensi.
Baca Juga: Portal Persma Suara USU Diblokir karena Cerpen, Ini Klaim Rektorat
Namun majalah yang beredar saat ini bukan merupakan versi asli atau sebenar-benarnya, melainkan hasil penyensoran dan intervensi pihak kampus.
Dalam edisi tersebut, Balairung menulis persoalan pertanahan, di antaranya penggusuran tanah untuk proyek Bandara Internasional di Kabupaten Kulon Progo dan kepentingan Sultan Hamengku Buwono X atas tanah Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini
-
Sigit Mustofa Nahkodai Warkaban 2026-2029, Perkuat Solidaritas Diaspora Bantul di Seluruh Indonesia