SuaraJogja.id - Pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengklarifikasi adanya isu intervensi majalah yang diterbitkan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung.
Sebab, dalam editorial www.balairungpress.com, redaksi Balairung menuliskan editorial 'Perihal Keterlambatan Majalah BALAIRUNG Edisi 55' yang diunggah 18 Agustus 2019. Balairung mengalami keterlambatan pencetakan majalah karena ada intervensi dari pihak kampus sebab menulis tentang persoalan agraria.
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengungkapkan pihak UGM masih mengkaji dan mempelajari persoalan tersebut. Namun, kemungkinkan persoalan tersebut muncul hanya karena miskomunikasi.
"Yang saya tangkap ini hanya masalah komunikasi," ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (21/8/2019).
Menurut Iva, pihaknya belum tahu Balairung harus melakukan cetak ulang karena intervensi tersebut. Pihak rektorat masih mempelajari masalah tersebut.
Pimpinan UGM juga sudah melakukan pertemuan dengan pembina BPPM Balairung. Namun Iva memastikan tidak ada sanksi pada mahasiswa di Balairung laiknya isu drop out (DO) yang berkembang. Sebab tidak ada tindakan yang menyalahi aturan kampus.
Pihak kampus tetap menjamin kebebasan berpendapat di UGM. Semua pihak bisa belajar untuk menjadi kritis, pintar menganalisa berbagai persoalan dan lainnya.
"Masak cuma nulis kena DO. DO itu kan ada aturannya. Kesalahan tidak langsung di-DO. Kan berjenjang, dari yang diperingatkan dulu, gitu. Sangat tidak mudah kalau di-DO," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam editorial di laman Balairung yang pada Rabu (21/8/2019) tidak bisa diakses, redaksi sempat menyebutkan sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berkiblat pada kaidah serta kode etik jurnalistik. Salah satunya adalah independensi.
Baca Juga: Portal Persma Suara USU Diblokir karena Cerpen, Ini Klaim Rektorat
Namun majalah yang beredar saat ini bukan merupakan versi asli atau sebenar-benarnya, melainkan hasil penyensoran dan intervensi pihak kampus.
Dalam edisi tersebut, Balairung menulis persoalan pertanahan, di antaranya penggusuran tanah untuk proyek Bandara Internasional di Kabupaten Kulon Progo dan kepentingan Sultan Hamengku Buwono X atas tanah Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga
-
Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga, BRI Tawarkan Privilege Eksklusif bagi Nasabah
-
Reklasifikasi MSCI Ancam Pasar Modal RI, Pemerintah Diminta Waspadai Geopolitik Global
-
Dari Arena Panjat hingga Meja Juri, Dua Perempuan Jogja Mengukir Peran di Asian Games