SuaraJogja.id - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta justru menilai negatif disertasi yang dipertahankan oleh mahasiswanya sendiri.
Disertasi atau karya ilmiah untuk mendapat gelar doktoral tersebut berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital’.
Abdul Aziz, Dosen UIN Surakarta, adalah pembuat disertasi yang kontroversial itu, karena salah satu tesisnya menilai hubungan seks nonmarital dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi MA PhD justru menilai disertasi Abdul Azizitu bisa menghancurkan negara dari dalam. Sebab, dia mengklaim, bila seks pranikah dilegitimasi, bakal banyak menuai dampak buruk.
"Jika konsep seksual nonmarital dipraktikkan, maka jadi problem kehancuran dunia Islam," papar Profesor Yudian dalam konferensi pers di kampus, Jumat (30/8/2019).
Ia mengklaim, kalau konsep kebebasan seks pranikah Syahrur yang ditulis Azis diterapkan, maka konstruksi keluarga bisa hancur. Anak-anak muda bisa bebas melakukan seks pranikah karena tindakan mereka dianggap sah.
"Tidak ada kontrol, karena anak-anak SMA umur 15 tahun bisa bebas melakukan seks bebas, ayo-ayo, sana sini, kalau kemudian terkena AIDS, ini bagaimana," tukasnya.
"Bila teori Syahrur itu dipakai, maka jadi pintu masuk penghancuran agama dari dalam," ungkapnya.
Yudian menyebutkan, hasil disertasi itu bukan termasuk penistaan agama. Namun, pemikiran tersebut merupakan penafsiran yang menyimpang.
Baca Juga: Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta
Sementara salah seorang promotor saat ujian terbuka Abdul Aziz, Samsul Hadi mengungkapkan tidak pernah ada pengakuan seks pranikah selama dia hidup di Indonesia.
"Karenanya Abdul Azis seharusnya menyebutkan konteks disertasi yang dibuatnya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Aziz, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga”.
Aziz mengemukakan pendapat yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat.
Konsep Milk Al Yamin dapat digunakan sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru, yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah atau nonmarital secara konsensual.
Aziz mengatakan, ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.
Berita Terkait
-
Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta
-
Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat
-
Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat Jadi Isi Disertasi Mahasiswa UIN
-
Berlangsung Tahun Depan, Launching IIMS 2020 Tahap Pertama Digelar
-
Sidang Disertasi Irjen Boy Rafli di Unpad, Angkat Integrasi Manajemen Media
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik