Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 23 September 2019 | 10:18 WIB
Poster digital aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin (23/9/2019) - (Twitter)

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria

6.Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor

Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan

Load More