SuaraJogja.id - Debora, seorang mahasiswi yang berorasi dalam aksi Gejayan Memanggil di perempatan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, mempertanyakan sikap abai pemerintah.
Ketika berorasi di depan massa, dia mengatakan mahasiswa berhak untuk bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja.
"Kita berhak bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja," ujar mahasiswi tersebut.
Menurut dia, mereka sangat menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) karena saat sekolah diajari demokrasi.
"(Kami) sangat concern dengan R-KUHP karena saat seolah diajari demokrasi, yakni pemerintahan oleh, dari dan untuk rakyat. Tapi kenapa rakyat menolak, RUU tetap disahkan," ujar mahasiswi tersebut.
RUU yang disahkan ini merupakan RUU KPK yang sempat menjadi polemik. Sebab, draf revisi tersebut dianggap bisa melemahkan KPK.
Mahasiswi itu mengatakan penting sebagai rakyat untuk bertanya kepada negara tentang segala hal yang terjadi di negara tersebut.
"Penting untuk rakyat menunjukkan kepedulian sebagai rakyat atas hal-hak untuk bertanya kepada negara sebenarnya apa yang terjadi di negara ini," ujar dia.
Sekadar informasi, mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.
Baca Juga: Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen
Aksi damai itu dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id dari Aliansi Rakyat Bergerak, berikut tujuh tuntutan yang disuarakan dalam #GejayanMemanggil:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
Berita Terkait
-
Beri Nilai Lebih Mahasiswa Berdemo, Dosen UMY: Jalanan juga Ruang Kelas
-
Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen
-
Jalan-jalan ke Gejayan, Yuk Mampir ke 4 Kuliner Andalan Ini
-
Mahasiswa UMY Ikut Aksi #GejayanMemanggil, Dosen: Kami Tak Melarang
-
Aksi #GejayanMemanggil, 5.000 Mahasiswa UGM Turun ke Jalan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?