SuaraJogja.id - Debora, seorang mahasiswi yang berorasi dalam aksi Gejayan Memanggil di perempatan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, mempertanyakan sikap abai pemerintah.
Ketika berorasi di depan massa, dia mengatakan mahasiswa berhak untuk bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja.
"Kita berhak bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja," ujar mahasiswi tersebut.
Menurut dia, mereka sangat menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) karena saat sekolah diajari demokrasi.
"(Kami) sangat concern dengan R-KUHP karena saat seolah diajari demokrasi, yakni pemerintahan oleh, dari dan untuk rakyat. Tapi kenapa rakyat menolak, RUU tetap disahkan," ujar mahasiswi tersebut.
RUU yang disahkan ini merupakan RUU KPK yang sempat menjadi polemik. Sebab, draf revisi tersebut dianggap bisa melemahkan KPK.
Mahasiswi itu mengatakan penting sebagai rakyat untuk bertanya kepada negara tentang segala hal yang terjadi di negara tersebut.
"Penting untuk rakyat menunjukkan kepedulian sebagai rakyat atas hal-hak untuk bertanya kepada negara sebenarnya apa yang terjadi di negara ini," ujar dia.
Sekadar informasi, mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.
Baca Juga: Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen
Aksi damai itu dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id dari Aliansi Rakyat Bergerak, berikut tujuh tuntutan yang disuarakan dalam #GejayanMemanggil:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
Berita Terkait
-
Beri Nilai Lebih Mahasiswa Berdemo, Dosen UMY: Jalanan juga Ruang Kelas
-
Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen
-
Jalan-jalan ke Gejayan, Yuk Mampir ke 4 Kuliner Andalan Ini
-
Mahasiswa UMY Ikut Aksi #GejayanMemanggil, Dosen: Kami Tak Melarang
-
Aksi #GejayanMemanggil, 5.000 Mahasiswa UGM Turun ke Jalan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan