SuaraJogja.id - Debora, seorang mahasiswi yang berorasi dalam aksi Gejayan Memanggil di perempatan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, mempertanyakan sikap abai pemerintah.
Ketika berorasi di depan massa, dia mengatakan mahasiswa berhak untuk bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja.
"Kita berhak bertanya mengapa rakyat Indonesia tidak baik-baik saja," ujar mahasiswi tersebut.
Menurut dia, mereka sangat menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) karena saat sekolah diajari demokrasi.
"(Kami) sangat concern dengan R-KUHP karena saat seolah diajari demokrasi, yakni pemerintahan oleh, dari dan untuk rakyat. Tapi kenapa rakyat menolak, RUU tetap disahkan," ujar mahasiswi tersebut.
RUU yang disahkan ini merupakan RUU KPK yang sempat menjadi polemik. Sebab, draf revisi tersebut dianggap bisa melemahkan KPK.
Mahasiswi itu mengatakan penting sebagai rakyat untuk bertanya kepada negara tentang segala hal yang terjadi di negara tersebut.
"Penting untuk rakyat menunjukkan kepedulian sebagai rakyat atas hal-hak untuk bertanya kepada negara sebenarnya apa yang terjadi di negara ini," ujar dia.
Sekadar informasi, mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.
Baca Juga: Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen
Aksi damai itu dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id dari Aliansi Rakyat Bergerak, berikut tujuh tuntutan yang disuarakan dalam #GejayanMemanggil:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
Berita Terkait
-
Beri Nilai Lebih Mahasiswa Berdemo, Dosen UMY: Jalanan juga Ruang Kelas
-
Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen
-
Jalan-jalan ke Gejayan, Yuk Mampir ke 4 Kuliner Andalan Ini
-
Mahasiswa UMY Ikut Aksi #GejayanMemanggil, Dosen: Kami Tak Melarang
-
Aksi #GejayanMemanggil, 5.000 Mahasiswa UGM Turun ke Jalan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup