SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempelajari Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR RI pada 17 September 2019 lalu.
Hal ini terkait nasib pegawai KPK yang nantinya akan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kita akan pelajari dulu, karena (RUU KPK) itu kan harus masuk lembaran negara dulu," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di sela Rakornas Kepegawaian Negara di Hotel Marriot Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut Bima, jika RUU KPK sudah menjadi lembaran negara, BKK baru bisa berkoordinasi dengan Kementerian lainnya untuk membahas mekanisme pengangkatan mereka.
Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!
Kemungkinan karena aturan usia di ASN, pegawai KPK yang berusia diatas 35 tahun nantinya akan masuk kategori P3K. Apalagi saat ini banyak anggota KPK yang berusia diatas 35 tahun, termasuk para pimpinan KPK.
"Tunggu regulasi dulu baru kita tahu tata caranya," katanya.
Sekitar 41 Ribu ASN Tak Netral
Sementara terkait netralitas ASN di berbagai Kementerian, Bima mendapatkan laporan, sekitar satu persen atau sekitar 41 ribu dari total 4,1 juta ASN) di Indonesia tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu. Hal ini mencoreng nama ASN yang seharusnya tidak berpihak.
"Setelah Pemilu memang banyak aduan dari masyarakat kalau PNS tidak netral. Meski tidak signifikan, tidak sampai 1 persen, tapi itu tetap penting," ungkap Bima
Baca Juga: KPK Dikebiri, Malam Ini Pegawai KPK Akan Lakukan Pemakaman KPK
Menurut Bima, dari laporan yang diterimanya, jumlah ASN yang tidak netral merata di seluruh Indonesia. Tidak ada daerah spesifik yang jumlah ASN-nya tidak netral tinggi. Karena itu pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian lain untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Selama ini belum ada (ASN) yang diberhentikan karena tidak netral dalam pemilu tapi kita tapi kita kan ingin zero tolerance," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Terapkan WFA ke PNS, Ini Kriterianya
-
Gagal Cek NIP/NI PPPK di Mola BKN? Jangan Panik Dulu, Ini Solusinya
-
Pengumuman Resmi: Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Februari 2025
-
Cek NIP/NI PPPK 2024 Online via MOLA BKN, Caranya Mudah!
-
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Kepala Daerah Didominasi dari KIM Plus, Masyarakat Diajak Tetap Kritis Cegah Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
-
5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
-
Ditemukan Sapi Mati Mendadak, Begini Cara DPKH Gunungkidul Cegah Penyebaran Antraks
-
Tunda Berangkat Retreat, Hasto Wardoyo Pilih Urus Sampah di Kota Yogyakarta
-
Hasto Resmi Ditahan, KPK Didesak Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan dan Tangkap Harun Masiku