SuaraJogja.id - Unjuk rasa terkait RUU kontroversial di wilayah Yogyakarta yang populer dengan gerakan #GejayanMemanggil kembali akan dilakukan.
Aliansi Rakyat Bergerak menginiasi gerakan #GejayanMemanggil jilid 2 yang rencananya digelar pada Senin (30/9/2019).
Berbeda dari gerakan sebelumnya yang didominasi oleh sejumlah akademisi dan ribuan mahasiswa, unjuk rasa mendatang lebih ramai dengan kehadiran pelajar, petani dan buruh.
"Para pelajar, buruh, petani sudah dikonfirmasi berpartisipasi. Sejumlah akademisi juga akan bergabung meski belum bisa dipastikan," ungkap Nailendra, humas aksi #GejayanMemanggilJilid2 saat dihubungi SUARA.com, Jumat (27/9/2019).
Nailendra menambahkan, dalam aksi mendatang mereka akan menyuarakan tuntutan baru yang masih digodog selain tuntutan dalam aksi sebelumnya.
Massa aksi juga menuntut agar oknum dan aparat yang melakukan tindakan kekerasan kepada demonstran di berbagai daerah diadili.
"Kami meminta pemerintah menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan kepada demonstran," imbuh Nailendra.
Meski begitu, Nailendra belum memastikan jumlah demonstran serta titik kumpul gerakan #GejayanMemanggul Jilid 2 lantaran masih dalam proses pembahasan.
Dalam gerakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari beberapa kampus di Yogyakarta melakukan long marc menuju titik kumpul di pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Baca Juga: Jokowi Batal Bertemu BEM se-Indonesia karena Ditolak?
Sampai di titik kumpul mereka menyuarakan 7 tuntutan yang berbunyi seperti berikut.
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria
6.Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Sampah Kembali jadi Masalah di Jogja, Sultan Minta OPD Kelola Secara Mandiri
-
Cuaca Ekstrem, Nelayan DIY Jangan Lengah! Pelampung Jadi Harga Mati
-
Pecah Kongsi Driver Ojol, Massa GARDA Kepung Istana, Aliansi Yogyakarta Pilih Onbid dan Lobi
-
Peringatan Keras Pakar UGM: Posisi Menko Polkam Rawan, Jangan Pilih dari Militer atau Polisi!
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025