SuaraJogja.id - Otoritas kampus di DI Yogyakarta diminta tidak melarang mahasiswanya untuk berunjuk rasa dalam aksi #GejayanMemanggil jilid 2. Hal ini seperti diintruksikan Kemenristekdikti.
Diketahui, melalui Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi surat peringatan bagi rektor yang tak bisa mencegah mahasiswanya turun ke jalan.
Halili Hasan, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY, mengaku tak sepakat dengan imbauan tersebut. Menurut dia, demonstrasi merupakan hak mengemukakan pendapat.
“Silahkan saja berpendapat sepanjang dalam kerangka demokrasi, asal jangan anarkis dan memaksakan kehendak,” jelasnya seperti dikutip Suara.com dari jaringan partner Harianjogja.com, Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Heboh Gejayan Memanggil Jilid 2, Bundaran UGM Terpantau Sepi
Dengan dasar pertimbangan yang kuat Halili, menolak imbauan tersebut. Alasannya pertama karena kampus merupakan sebuah lembaga akademik, dimana kebebasan akademik untuk berpendapat seharusnya dijamin.
“Dalam konteks itu, pernyataan Menristekdikti secara substantif off side," ujarnya.
Kedua, menurutnya ada nuansa politik dalam pernyataan Menristekdikti dilihat dari Presiden sekarang sedang bingung untuk memposisikan dan mempertahankan menteri ataupun siapa yang akan diganti.
“Jadi, saya melihat ada nuansa political show yang berkaitan dengan konstruksi kabinet Jokowi jilid dua," ucap Halili.
Mempertimbangkan dua hal tersebut seharusnya para rektor tidak perlu terlalu paranoid dengan ancaman itu demikian juga dengan mahasiswa. Intinya kata dia setiap dinamika sebenarnya baik untuk lingkungan akademik di kampus.
Baca Juga: Darah Juang, Mantra dari Gejayan yang Menggema Hingga Atap Gedung DPR
Direktur LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli, mengingatkanIndonesia mempunyai sejumlah instrumen hukum antara lain konstitusi UUD 1945, UU No.39/1999 dan kovenan hak-hak sipil politik. Seluruhnya mengatur mengenai perlindungan terhadap HAM dan jaminan kepada setiap orang untuk bebas menyatakan pendapat dan piikiran dalam bentuk apapun serta melalui beragam saluran.
Berita Terkait
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Waspada! Sesar Opak Aktif, Ini Daerah di Jogja yang Dilaluinya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir