SuaraJogja.id - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY mulai datang pukul 13.09 WIB, Senin (30/9/2019). Mereka berjalan dari taman Abu Bakar Ali menuju ke Gedung DPRD DIY yang berjarak Sekitar 500 meter. Dengan menyanyikan lagu yel-yel tolak revisi, masa berjalan menyusuri jalan Margomulyo yang berada di depan Gedung DPRD DIY.
Dengan membawa spanduk besar bertuliskan 'Tuntaskan Reformasi #FBD Bergerak' dan juga berapa poster tolak melakukan revisi dan juga poster poster perjuangan lainnya seperti 'Bukan UU yang direvisi tetapi otak DPR Yang Harus direvisi' dan 'Yogyakarta Menggugat Bebaskan Reformasi'.
Massa terus berjalan dari sisi Utara ke Selatan Malioboro. Massa yang datang dengan menggunakan berbagai atribut beberapa almamater langsung merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD DIY. Berkali-kali orator yang berada di atas mobil pick up mengingatkan kawan-kawannya terkait dengan kemungkinan adanya penyusup.
"Awas provokator. Kawan-kawan rapatkan barisan, masuk ke barisan," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Orator Perempuan di Depan Massa Gejayan Memanggil 2
Koordinator Umum Forum BEM Daerah (FBD), Asfar menuturkan disahkannya undang-undang KPK dan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi sangat jelas terlihat saat ini. Dengan disahkannya undang-undang KPK yang baru Maka banyak kebijakan yang sejatinya memberi gelar KPK dan pemberantasan korupsi sedikit demi sedikit.
Selain itu Mahasiswa juga mengkritisi terkait dengan pembakaran hutan dan lambannya penanganan pemerintah. Selama ini ini akibat kebakaran tersebut sektor pendidikan di beberapa daerah seperti Riau dan Kalimantan Tengah sangat merugikan rakyat sektor pendidikan terpaksa tidak berjalan sektor perekonomian masyarakat terganggu dan sudah pasti menyerang kesehatan jasmani masyarakat.
"Lambannya penanganan pemadaman api oleh pemerintah pusat juga tidak tegasnya aparatur negara dalam mencari tersangka pembakaran tersebut dan memberi sanksi kepada para perusahaan kelapa sawit yang terbukti melakukan pembakaran," tandasnya.
Massa juga menilai demokrasi hak rakyat untuk berpendapat penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan semakin terancam pelaksanaannya. Undang-undang MD3 yang telah dibatalkan MK RUU KUHP dan pasal pasal karet dalam undang-undang ITE menunjukkan hal tersebut.
"Ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya aparat keamanan melakukan tindakan yang represif dan bahkan melakukan penangkapan. Ini sangat disesalkan," tambahnya.
Baca Juga: Anak STM Ikut Aksi Damai Gejayan Memanggil Jilid 2
Sementara pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan sumber daya alam serta tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif saat ini masih sering terjadi. Oleh karena itu massa mendesak presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu dan mencabut undang-undang KPK dan disetujui oleh DPR.
Berita Terkait
-
Mengikuti Organisasi Kampus: Sekadar Hiburan atau Langkah Menuju Karier?
-
Kronologi BEM Unair Dibekukan Usai Kritik Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga
-
Demo Ricuh! Mahasiswa dan Polisi Terlibat Aksi Saling Dorong di Patung Kuda
-
Keos! BEM SI Bentrok Dengan Aparat Saat Demo Di Patung Kuda
-
DPR RI Akan Lebih Terbuka dengan Keberadaan Badan Aspirasi Masyarakat
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial