SuaraJogja.id - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY mulai datang pukul 13.09 WIB, Senin (30/9/2019). Mereka berjalan dari taman Abu Bakar Ali menuju ke Gedung DPRD DIY yang berjarak Sekitar 500 meter. Dengan menyanyikan lagu yel-yel tolak revisi, masa berjalan menyusuri jalan Margomulyo yang berada di depan Gedung DPRD DIY.
Dengan membawa spanduk besar bertuliskan 'Tuntaskan Reformasi #FBD Bergerak' dan juga berapa poster tolak melakukan revisi dan juga poster poster perjuangan lainnya seperti 'Bukan UU yang direvisi tetapi otak DPR Yang Harus direvisi' dan 'Yogyakarta Menggugat Bebaskan Reformasi'.
Massa terus berjalan dari sisi Utara ke Selatan Malioboro. Massa yang datang dengan menggunakan berbagai atribut beberapa almamater langsung merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD DIY. Berkali-kali orator yang berada di atas mobil pick up mengingatkan kawan-kawannya terkait dengan kemungkinan adanya penyusup.
"Awas provokator. Kawan-kawan rapatkan barisan, masuk ke barisan," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Orator Perempuan di Depan Massa Gejayan Memanggil 2
Koordinator Umum Forum BEM Daerah (FBD), Asfar menuturkan disahkannya undang-undang KPK dan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi sangat jelas terlihat saat ini. Dengan disahkannya undang-undang KPK yang baru Maka banyak kebijakan yang sejatinya memberi gelar KPK dan pemberantasan korupsi sedikit demi sedikit.
Selain itu Mahasiswa juga mengkritisi terkait dengan pembakaran hutan dan lambannya penanganan pemerintah. Selama ini ini akibat kebakaran tersebut sektor pendidikan di beberapa daerah seperti Riau dan Kalimantan Tengah sangat merugikan rakyat sektor pendidikan terpaksa tidak berjalan sektor perekonomian masyarakat terganggu dan sudah pasti menyerang kesehatan jasmani masyarakat.
"Lambannya penanganan pemadaman api oleh pemerintah pusat juga tidak tegasnya aparatur negara dalam mencari tersangka pembakaran tersebut dan memberi sanksi kepada para perusahaan kelapa sawit yang terbukti melakukan pembakaran," tandasnya.
Massa juga menilai demokrasi hak rakyat untuk berpendapat penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan semakin terancam pelaksanaannya. Undang-undang MD3 yang telah dibatalkan MK RUU KUHP dan pasal pasal karet dalam undang-undang ITE menunjukkan hal tersebut.
"Ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya aparat keamanan melakukan tindakan yang represif dan bahkan melakukan penangkapan. Ini sangat disesalkan," tambahnya.
Baca Juga: Anak STM Ikut Aksi Damai Gejayan Memanggil Jilid 2
Sementara pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan sumber daya alam serta tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif saat ini masih sering terjadi. Oleh karena itu massa mendesak presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu dan mencabut undang-undang KPK dan disetujui oleh DPR.
Berita Terkait
-
Mengikuti Organisasi Kampus: Sekadar Hiburan atau Langkah Menuju Karier?
-
Kronologi BEM Unair Dibekukan Usai Kritik Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga
-
Demo Ricuh! Mahasiswa dan Polisi Terlibat Aksi Saling Dorong di Patung Kuda
-
Keos! BEM SI Bentrok Dengan Aparat Saat Demo Di Patung Kuda
-
DPR RI Akan Lebih Terbuka dengan Keberadaan Badan Aspirasi Masyarakat
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda
-
Minta ASN yang Selingkuh Tetap Diberhentikan, Bupati Sunaryanta: Saya Siap Tempuh PTUN Kalau Tak Ada Titik Temu
-
Bawaslu Sleman Temukan 23 TPS Rawan Bencana dan 37 TPS Bermasalah Internet
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan