SuaraJogja.id - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY mulai datang pukul 13.09 WIB, Senin (30/9/2019). Mereka berjalan dari taman Abu Bakar Ali menuju ke Gedung DPRD DIY yang berjarak Sekitar 500 meter. Dengan menyanyikan lagu yel-yel tolak revisi, masa berjalan menyusuri jalan Margomulyo yang berada di depan Gedung DPRD DIY.
Dengan membawa spanduk besar bertuliskan 'Tuntaskan Reformasi #FBD Bergerak' dan juga berapa poster tolak melakukan revisi dan juga poster poster perjuangan lainnya seperti 'Bukan UU yang direvisi tetapi otak DPR Yang Harus direvisi' dan 'Yogyakarta Menggugat Bebaskan Reformasi'.
Massa terus berjalan dari sisi Utara ke Selatan Malioboro. Massa yang datang dengan menggunakan berbagai atribut beberapa almamater langsung merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD DIY. Berkali-kali orator yang berada di atas mobil pick up mengingatkan kawan-kawannya terkait dengan kemungkinan adanya penyusup.
"Awas provokator. Kawan-kawan rapatkan barisan, masuk ke barisan," ujarnya.
Koordinator Umum Forum BEM Daerah (FBD), Asfar menuturkan disahkannya undang-undang KPK dan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi sangat jelas terlihat saat ini. Dengan disahkannya undang-undang KPK yang baru Maka banyak kebijakan yang sejatinya memberi gelar KPK dan pemberantasan korupsi sedikit demi sedikit.
Selain itu Mahasiswa juga mengkritisi terkait dengan pembakaran hutan dan lambannya penanganan pemerintah. Selama ini ini akibat kebakaran tersebut sektor pendidikan di beberapa daerah seperti Riau dan Kalimantan Tengah sangat merugikan rakyat sektor pendidikan terpaksa tidak berjalan sektor perekonomian masyarakat terganggu dan sudah pasti menyerang kesehatan jasmani masyarakat.
"Lambannya penanganan pemadaman api oleh pemerintah pusat juga tidak tegasnya aparatur negara dalam mencari tersangka pembakaran tersebut dan memberi sanksi kepada para perusahaan kelapa sawit yang terbukti melakukan pembakaran," tandasnya.
Massa juga menilai demokrasi hak rakyat untuk berpendapat penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan semakin terancam pelaksanaannya. Undang-undang MD3 yang telah dibatalkan MK RUU KUHP dan pasal pasal karet dalam undang-undang ITE menunjukkan hal tersebut.
"Ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya aparat keamanan melakukan tindakan yang represif dan bahkan melakukan penangkapan. Ini sangat disesalkan," tambahnya.
Baca Juga: Aksi Orator Perempuan di Depan Massa Gejayan Memanggil 2
Sementara pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan sumber daya alam serta tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif saat ini masih sering terjadi. Oleh karena itu massa mendesak presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu dan mencabut undang-undang KPK dan disetujui oleh DPR.
Mereka mendesak kepada presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu dan mencabut undang-undang KPK dan disetujui oleh DPR. Mereka datang menuntut pemerintah untuk bertindak tegas terhadap mafia kasus kebakaran hutan dan lahan serta mencabut hak guna usaha perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan.
"Kami juga mendesak Pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera. Kami ingin penanganan kebakaran lahan dengan pemulihan keadaan ekonomi dan sosial serta lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan lingkungan," tandasnya.
Massa menuntut pemerintah untuk merevisi pasal-pasal dalam KUHP dan melakukan kajian serta libatkan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draft secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR. Mereka juga meminta untuk pemerintah mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
Massa juga menolak RUU Pertanahan yang berpotensi mempengaruhi ketimpangan kepemilikan tanah dan segera selesaikan konflik agraria serta laksanakan reformasi agraria sejati. Massa juga menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja. mereka juga meminta pemerintah untuk segera mengadili para penjahat HAM dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM.
"Kami meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan Represif dan kriminal gerakan masyarakat dan Kapolri harus memberikan hukuman kepada oknum yang terbukti melakukan kekerasan dan membunuh massa rakyat pada aksi demonstrasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Aksi #GejayanMemanggil Jilid 2, Ambulans Sudah Berseliweran di Jalan
-
Aksi Orator Perempuan di Depan Massa Gejayan Memanggil 2
-
Anak STM Ikut Aksi Damai Gejayan Memanggil Jilid 2
-
Gejayan Memanggil 2, Bundaran UGM Jadi Lautan Mahasiswa dan Anak STM
-
Waria Yogyakarta Ikut Demo Gejayan Memanggil, Orator: Sunblock adalah Kunci
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Paku Buwono XIII Wafat: Prosesi Pemakaman Raja di Imogiri Akan Digelar dengan Adat Sakral
-
Sleman Darurat Stunting: 4 Kecamatan Ini Jadi Sorotan Utama di 2025
-
3 Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Buruan Klaim DANA Kaget Sekarang
-
Dibalik Keindahan Batik Giriloyo: Ancaman Bahan Kimia dan Solusi Para Perempuan Pembatik
-
Target PAD Bantul di Ujung Mata: Strategi Jitu Siasati Pengurangan Dana Transfer Pusat Terungkap