SuaraJogja.id - Mahfud MD mengajukan permohonan nonaktif menjadi Ketua Parampara Praja atau penasehat Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah ditetapkan menjadi Menkopolhukam RI pada Kabinet Indonesia Maju.
Pengajuan dilakukan saat bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Senin (28/10/2019).
"Saya sampaikan permohonan untuk nonaktif sampai habis masa jabatan saya," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, sejak 2016 dipercaya menjadi Parampara Praja DIY. Selain Mahfud, sejumlah nama seperti Guru Besar FK UGM Prof Sutaryo, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Prof Amien Abdullah, Guru Besar ISI Yogyakarta Prof Hermin Kusmayati, Suyitno, GKR Mangkubumi serta dari Puro Pakualaman adalah GPH Wijoyo Harimurti.
Selama tiga tahun terakhir, Mahfud mengaku DIY sebagai daerah istimewa memiliki banyak keistimewaan. DIY yang dipimpin Sultan sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dirasakan betul-betul istimewa.
"Keistimewaannya banyak di sini, terutama menyangkut saya. Saya orang Madura, tapi menjadi anggota dewan pertimbangan atau ketua dewan pertimbangan di suatu provinsi, di suatu kerajaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi pusat budaya Jawa," ungkapnya.
Selain undur diri dari Ketua Parampara Praja, Mahfud MD juga pamit ke Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII). Mahfud meminta izin kepada kampus tersebut untuk tidak mengajar secara aktif lagi selama menjadi menteri.
"Saya datang ke sini minta izin kepada pimpinan UII, dalam hal ini melalui Pak Suwarsono (Ketua Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Suwarsono Muhammad). Datang ke kantor untuk memberitahu jadi menteri akan lebih jarang memberi kuliah. Kalau dulu an sebulan sekali, duaminggu sekali,” ungkap Mahfud.
Meski jarang mengajar, Mahfud tetap akan menjadi dosen dan mengajar di Fakultas Hukum UII itu pada awal dan akhir semeter. Sebab tugas utamanya memang menjadi tenaga pengajar di kampus tersebut sejak lama.
Baca Juga: Disebut Larang Penyebutan Kafir di Masjid, Mahfud MD: Itu Berita Pelintiran
"Iya tetap jadi dosen, kan kerjaan utama. Jadi menteri kan sambilan," ujarnya.
Sementara Sultan mengungkapkan, dirinya menerima permohonan Mahfud karena ada jabatan baru yang diembannya. Sultan menunggu surat resmi dari Mahfud untuk menentukan penggantinya.
"Saya tidak pernah mengevaluasi(kinerja parampara praja), saya dinasehati beliau (Mahfud), dengan tulisan, ya kita diskusikan," ungkapnya.
Sementara Suwarsono menjelaskan, Mahfud berpamitan untuk jarang mengajar. Namun Yayasan Badan Wakaf UII belum menentukan kedudukan Mahfud sebagai anggota di Badan Wakaf tersebut.
"Rapat pembahasan badan wakaf baru akan dilaksanakan pada Desember nanti. Sampai hari ini belum ada pembicaraan tentang pengunduran diri," ungkapnya.
Walaupun tidak banyak mengajar, Mahfud tidak menyampaikan izin rehat. Mahfud hanya meminta pemakluman untuk tidak banyak mengajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?