Ilustrasi. [Serujambi]
"Kami belum bisa membawanya ke sini menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai," paparnya.
Hadi juga mengemukakan, pelaku sengaja memasang foto profil dirinya berseragam aparat dengan tujuan memudahkan aksinya membujuk kaum hawa untuk menuruti keinginannya. AP mengaku hanya mengambil foto orang lain yang berseragam polisi atau tentara dan mengeditnya dengan cara menggantinya dengan wajah dirinya.
Untuk selanjutnya, AP akan dijerat Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Sudah Disuruh Bugil saat Video Call, Sekretaris KPU Diperas 2 Wanita Penipu
-
Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong
-
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
-
Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2
-
3 Bulan Pacaran, Mahasiswa S2 Bisa Video Call Sex Bugil dengan Pacar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada