Dalam sosialisasi tersebut, luasan lahan yang direncanakan ditambang mencapai 5,06 hektare. Pihak penambangan menargetkan hasil pasir dan batu yang ditambang mencapai 36 rit truk per hari. Dalam proposal tambang, kontrak tambang akan berlangsung selama empat tahun 11 bulan dengan masa kerja 600 hari.
"Sejauh ini, sudah ada berbagai upaya mediasi, ya di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Namun semuanya 'mentah'. Kami berharap pemerintah tidak meloloskan izin lingkungan. Mengingat dampak yang akan ditimbulkan," kata dia.
Kepala Desa Sindumartani Midiyono mengatakan, pemdes tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan tambang itu beroperasi. Lantaran, kewenangan terkait izin ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi.
"Kami netral. Kami sudah membantu masalah mediasi tapi tidak menghasilkan keputusan apa-apa," kata dia.
Baca Juga: Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Seorang pekerja CV Kayon Zulfakar Indra Sakti tak dapat banyak berkomentar ketika dimintai keterangan soal perizinan tambang tersebut.
"Saya tidak tahu, saya hanya mengawasi proyek pembangunan kantor saja," katanya.
Sementara di lokasi yang disebut direncanakan menjadi lokasi tambang, belum terlihat aktivitas penambangan. Hanya terlihat proyek sebuah bangunan yang diperkirakan merupakan kantor CV Kayon.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Dwi Anta memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin lingkungan penambangan batu dan pasir CV Kayon dipastikan belum keluar.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan kepada DLH Sleman. Dokumen yang berkategori UKL/UPL itu, masih dalam proses. Kendati demikian, sudah dilakukan sidang dan jajak dengar pendapat bersama masyarakat setempat.
Baca Juga: DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar
"Dari sisi teknis dan sosial ya harus klir. Kalau belum klir, ya tidak kami keluarkan izin lingkungannya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal
-
Rahasia Pertemuan Prabowo-Mega Terungkap? Pengamat Ungkap Sinyal Penting di Balik Pintu Tertutup
-
Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan