Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:47 WIB
Pembentangan spanduk penolakan penambangan dipasang Warga Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman. [Suara.com/Uli Febriarni]

Dalam sosialisasi tersebut, luasan lahan yang direncanakan ditambang mencapai 5,06 hektare. Pihak penambangan menargetkan hasil pasir dan batu yang ditambang mencapai 36 rit truk per hari. Dalam proposal tambang, kontrak tambang akan berlangsung selama empat tahun 11 bulan dengan masa kerja 600 hari.

"Sejauh ini, sudah ada berbagai upaya mediasi, ya di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Namun semuanya 'mentah'. Kami berharap pemerintah tidak meloloskan izin lingkungan. Mengingat dampak yang akan ditimbulkan," kata dia.

Kepala Desa Sindumartani Midiyono mengatakan, pemdes tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan tambang itu beroperasi. Lantaran, kewenangan terkait izin ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi.

"Kami netral. Kami sudah membantu masalah mediasi tapi tidak menghasilkan keputusan apa-apa," kata dia.

Baca Juga: Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk

Seorang pekerja CV Kayon Zulfakar Indra Sakti tak dapat banyak berkomentar ketika dimintai keterangan soal perizinan tambang tersebut.

"Saya tidak tahu, saya hanya mengawasi proyek pembangunan kantor saja," katanya.

Sementara di lokasi yang disebut direncanakan menjadi lokasi tambang, belum terlihat aktivitas penambangan. Hanya terlihat proyek sebuah bangunan yang diperkirakan merupakan kantor CV Kayon.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Dwi Anta memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin lingkungan penambangan batu dan pasir CV Kayon dipastikan belum keluar.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan kepada DLH Sleman. Dokumen yang berkategori UKL/UPL itu, masih dalam proses. Kendati demikian, sudah dilakukan sidang dan jajak dengar pendapat bersama masyarakat setempat.

Baca Juga: DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

"Dari sisi teknis dan sosial ya harus klir. Kalau belum klir, ya tidak kami keluarkan izin lingkungannya," ungkapnya.

Load More