SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman menegaskan izin lingkungan penambang tak akan keluar bila masih ada penolakan warga.
Kepala DLH Sleman Dwi Anta menjelaskan, dalam pengajuan izin lingkungan penambangan, semua sisi yang berkaitan dengan proyek atau aktivitas tambang harus jelas.
"Kalau kami, prinsip yang namanya izin lingkungan semua harus klir, baik teknis, sosial, biotik abiotik harus klir. Kalau ada penolakan berarti kan lingkungan sosial belum klir. Nah makanya harus diklirkan dulu oleh pemrakarsa," katanya saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Dwi menambahkan, bila semua poin sudah tak ada masalah, sudah ada berita acara dari sisi sosial jelas, maka DLH akan mengeluarkan izin lingkungan.
"Kalau belum klir ya belum kami keluarkan izin lingkungannya. Kapan selesai dan izin bisa keluar, ya tergantung pemrakarsa memberikan pengertian kepada masyarakat yang belum setuju (menolak)," tutur Dwi.
Untuk diketahui, dari enam dusun yang berpotensi terdampak aktivitas penambangan di Sindumartani, hanya empat dusun yang diundang dalam sosialisasi.
"Secara formal yang kami undang hanya sampai ke tingkat perdukuhan (dusun), pak dukuh (kepala dusun) terdampak kami undang, kemarin ada tiga atau empat pak dukuh yang kami undang," katanya.
Ia menyatakan, apabila ada penolakan, dusun yang bersangkutan dipersilakan mengajak warga penolak untuk turut serta.
"Tapi secara formal yang kami undang tingkat perdukuhan (dusun). Warga sudah pernah datang ke saya, sudah menemui saya. Kemarin waktu bahas UKL/UPL juga ada yg datang. Perwakilan warga yang hadir," kata dia.
Baca Juga: Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu
-
Tertimpa Batu Besar, Sejumlah Rumah Warga di Purwakarta Rusak Berat
-
Marak Mesin Sedot Pasir, Lingkungan Aliran Sungai Progo Rusak
-
Begini Dampak Tambang Galian C di Semarang
-
Tegur Penambang Ilegal, Warga Didatangi Preman, Ditodong Golok
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang