SuaraJogja.id - Warga dari enam dusun di Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta menolak rencana penambangan pasir dan batu yang akan beroperasi di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga mengemukakan, aktivitas penambangan tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air bersih bagi 600 KK dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Warga yang menolak tersebut berasal dari Dusun Pencar, Kentingan, Murangan, Tambakan, Jambon Lor dan Jambon Kidul.
Seorang Warga Dusun Kejambon Lor, Basuni mengatakan rencana penambangan pasir dan batu tersebut akan dilakukan perusahaan bernama CV Kayon dengan menggunakan alat berat.
"Selama ini, masyarakat mendapatkan air dari sumur yang dibuat di Sungai Gendol. Kalau ditambang nanti kami dapat air dari mana?" katanya kepada wartawan pada Kamis (31/10/2019).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 600 KK yang bergantung dari sumur itu. Bukan hanya untuk keperluan sehari-hari, melainkan juga pertanian.
Untuk diketahui, sedikitnya ada empat titik sumur yang dihubungkan ke tandon air dari Sungai Gendol. Dari tandon tersebut, air selanjutnya disalurkan untuk warga.
"Setahu kami, lokasi penambangan juga sangat dekat dengan tanggul. Kami khawatir ketika musim hujan dan debit air besar, maka tanggul jebol. Tanggul dan dasar sungai sudah rata, kalau ditambang nanti kalau banjir bahaya," ungkapnya.
Menurutnya, rencana penambangan di Desa Sindumartani sudah ada sejak 2016, kala itu pemerintah desa dan warga sepakat untuk menolak. Namun, belakangan rencana itu muncul kembali pada awal 2019.
Baca Juga: Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Ia menyatakan, pihak penambang sudah menyosialisasikan rencana itu. Hanya saja, sosialisasi tersebut tidak diberikan kepada seluruh warga, melainkan hanya yang setuju dengan rencana penambangan.
Dalam sosialisasi tersebut, luasan lahan yang direncanakan ditambang mencapai 5,06 hektare. Pihak penambangan menargetkan hasil pasir dan batu yang ditambang mencapai 36 rit truk per hari. Dalam proposal tambang, kontrak tambang akan berlangsung selama empat tahun 11 bulan dengan masa kerja 600 hari.
"Sejauh ini, sudah ada berbagai upaya mediasi, ya di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Namun semuanya 'mentah'. Kami berharap pemerintah tidak meloloskan izin lingkungan. Mengingat dampak yang akan ditimbulkan," kata dia.
Kepala Desa Sindumartani Midiyono mengatakan, pemdes tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan tambang itu beroperasi. Lantaran, kewenangan terkait izin ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi.
"Kami netral. Kami sudah membantu masalah mediasi tapi tidak menghasilkan keputusan apa-apa," kata dia.
Seorang pekerja CV Kayon Zulfakar Indra Sakti tak dapat banyak berkomentar ketika dimintai keterangan soal perizinan tambang tersebut.
Berita Terkait
-
Tujuh Rumah dan Sekolah Rusak Akibat 'Hujan Batu', Emil: Tindak Tegas
-
Bantah Imbas Ledakan, PT MSS: Hujan Batu Timpa Rumah Warga karena Kemarau
-
Marak Mesin Sedot Pasir, Lingkungan Aliran Sungai Progo Rusak
-
Begini Dampak Tambang Galian C di Semarang
-
Tegur Penambang Ilegal, Warga Didatangi Preman, Ditodong Golok
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan