SuaraJogja.id - Warga dari enam dusun di Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta menolak rencana penambangan pasir dan batu yang akan beroperasi di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga mengemukakan, aktivitas penambangan tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air bersih bagi 600 KK dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Warga yang menolak tersebut berasal dari Dusun Pencar, Kentingan, Murangan, Tambakan, Jambon Lor dan Jambon Kidul.
Seorang Warga Dusun Kejambon Lor, Basuni mengatakan rencana penambangan pasir dan batu tersebut akan dilakukan perusahaan bernama CV Kayon dengan menggunakan alat berat.
"Selama ini, masyarakat mendapatkan air dari sumur yang dibuat di Sungai Gendol. Kalau ditambang nanti kami dapat air dari mana?" katanya kepada wartawan pada Kamis (31/10/2019).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 600 KK yang bergantung dari sumur itu. Bukan hanya untuk keperluan sehari-hari, melainkan juga pertanian.
Untuk diketahui, sedikitnya ada empat titik sumur yang dihubungkan ke tandon air dari Sungai Gendol. Dari tandon tersebut, air selanjutnya disalurkan untuk warga.
"Setahu kami, lokasi penambangan juga sangat dekat dengan tanggul. Kami khawatir ketika musim hujan dan debit air besar, maka tanggul jebol. Tanggul dan dasar sungai sudah rata, kalau ditambang nanti kalau banjir bahaya," ungkapnya.
Menurutnya, rencana penambangan di Desa Sindumartani sudah ada sejak 2016, kala itu pemerintah desa dan warga sepakat untuk menolak. Namun, belakangan rencana itu muncul kembali pada awal 2019.
Baca Juga: Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Ia menyatakan, pihak penambang sudah menyosialisasikan rencana itu. Hanya saja, sosialisasi tersebut tidak diberikan kepada seluruh warga, melainkan hanya yang setuju dengan rencana penambangan.
Dalam sosialisasi tersebut, luasan lahan yang direncanakan ditambang mencapai 5,06 hektare. Pihak penambangan menargetkan hasil pasir dan batu yang ditambang mencapai 36 rit truk per hari. Dalam proposal tambang, kontrak tambang akan berlangsung selama empat tahun 11 bulan dengan masa kerja 600 hari.
"Sejauh ini, sudah ada berbagai upaya mediasi, ya di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Namun semuanya 'mentah'. Kami berharap pemerintah tidak meloloskan izin lingkungan. Mengingat dampak yang akan ditimbulkan," kata dia.
Kepala Desa Sindumartani Midiyono mengatakan, pemdes tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan tambang itu beroperasi. Lantaran, kewenangan terkait izin ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi.
"Kami netral. Kami sudah membantu masalah mediasi tapi tidak menghasilkan keputusan apa-apa," kata dia.
Seorang pekerja CV Kayon Zulfakar Indra Sakti tak dapat banyak berkomentar ketika dimintai keterangan soal perizinan tambang tersebut.
Berita Terkait
-
Tujuh Rumah dan Sekolah Rusak Akibat 'Hujan Batu', Emil: Tindak Tegas
-
Bantah Imbas Ledakan, PT MSS: Hujan Batu Timpa Rumah Warga karena Kemarau
-
Marak Mesin Sedot Pasir, Lingkungan Aliran Sungai Progo Rusak
-
Begini Dampak Tambang Galian C di Semarang
-
Tegur Penambang Ilegal, Warga Didatangi Preman, Ditodong Golok
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya