Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 04 November 2019 | 13:25 WIB
Antrean pasien BPJS di Puskesmas Umbulharjo II, Kota Yogyakarta - (SUARA/Baktora)

Mulai 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan bakal naik 100 persen, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp16.500. Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Sementara, pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga: Tukang Kopi Ini Gugat Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Load More