SuaraJogja.id - Suasana yang cukup ricuh terjadi ketika dilaksanakan musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Musyawarah pada Rabu (6/11/2019) di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon itu pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Dilansir dari HarianJogja.com, saat musyawarah, warga menyuarakan protes terhadap Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Bandara YIA.
Mereka merasa pihak penyelenggara itu tidak transparan mengenai harga tanah. Musyawarah pun berakhir buntu.
Menurut keterangan Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Syamsul Bahri, musyawarah tersebut membahas bentuk ganti rugi, yang bisa berwujud uang atau lainnya.
Ganti rugi itu, berdasarkan penuturan Syamsul, merupakan kewenangan appraisal yang telah ditunjuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Secara rinci dari pelaksana dan pihak desa, kita tak punya kewenangan menentukan nilai. Sesuai ketentuan undang-undang, yang berhak menentukan nilai adalah pihak ketiga atau apraisal yang sudah ditunjuk," ujarnya.
Setelah musyawarah, warga diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keputusan, dan jika lewat tenggat waktu tak kunjung menyampaikannya, warga dianggap menyetujui bentuk ganti rugi apa pun, yang nantinya akan dititipkan ke pengadilan negeri.
Namun, prosedur tersebut tak berlaku lantaran musyawarah berakhir buntu. Maka dari itu, perlu dijadwalkan ulang untuk musyawarah selanjutnya.
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Ingatkan Bandara NYIA Rawan Banjir, Gempa dan Tsunami
Syamsul kemudian menerangkan, tim penyelenggara sudah menjalankan tahap pengadaan lahan, yang diawali dari inventarisasi dan identifikasi lahan, sesuai prosedur.
"Dari hasil identifikasi dan inventarisasi kami lakukan pengumuman selama 14 hari. Sudah ditempel di kantor balai desa dan masing-masing dusun," kata Syamsul.
Warga pun diperkenankan mengajukan keberatan, misalnya, ketika data tanaman tumbuhan seharusnya ada 10, tetapi yang terdata baru enam. Keberatan yang diajukan warga kemudian, kata dia, akan diverifikasi ulang.
"Setelah verifikasi lalu ditetapkan ketua pelaksana. Penetapan itu jadi dasar pihak penilai (Tim Independen Appraisal) melakukan penilaian," terang Syamsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up