SuaraJogja.id - Suasana yang cukup ricuh terjadi ketika dilaksanakan musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Musyawarah pada Rabu (6/11/2019) di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon itu pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Dilansir dari HarianJogja.com, saat musyawarah, warga menyuarakan protes terhadap Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Bandara YIA.
Mereka merasa pihak penyelenggara itu tidak transparan mengenai harga tanah. Musyawarah pun berakhir buntu.
Menurut keterangan Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Syamsul Bahri, musyawarah tersebut membahas bentuk ganti rugi, yang bisa berwujud uang atau lainnya.
Ganti rugi itu, berdasarkan penuturan Syamsul, merupakan kewenangan appraisal yang telah ditunjuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Secara rinci dari pelaksana dan pihak desa, kita tak punya kewenangan menentukan nilai. Sesuai ketentuan undang-undang, yang berhak menentukan nilai adalah pihak ketiga atau apraisal yang sudah ditunjuk," ujarnya.
Setelah musyawarah, warga diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keputusan, dan jika lewat tenggat waktu tak kunjung menyampaikannya, warga dianggap menyetujui bentuk ganti rugi apa pun, yang nantinya akan dititipkan ke pengadilan negeri.
Namun, prosedur tersebut tak berlaku lantaran musyawarah berakhir buntu. Maka dari itu, perlu dijadwalkan ulang untuk musyawarah selanjutnya.
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Ingatkan Bandara NYIA Rawan Banjir, Gempa dan Tsunami
Syamsul kemudian menerangkan, tim penyelenggara sudah menjalankan tahap pengadaan lahan, yang diawali dari inventarisasi dan identifikasi lahan, sesuai prosedur.
"Dari hasil identifikasi dan inventarisasi kami lakukan pengumuman selama 14 hari. Sudah ditempel di kantor balai desa dan masing-masing dusun," kata Syamsul.
Warga pun diperkenankan mengajukan keberatan, misalnya, ketika data tanaman tumbuhan seharusnya ada 10, tetapi yang terdata baru enam. Keberatan yang diajukan warga kemudian, kata dia, akan diverifikasi ulang.
"Setelah verifikasi lalu ditetapkan ketua pelaksana. Penetapan itu jadi dasar pihak penilai (Tim Independen Appraisal) melakukan penilaian," terang Syamsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok