SuaraJogja.id - Suasana yang cukup ricuh terjadi ketika dilaksanakan musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Musyawarah pada Rabu (6/11/2019) di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon itu pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Dilansir dari HarianJogja.com, saat musyawarah, warga menyuarakan protes terhadap Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Bandara YIA.
Mereka merasa pihak penyelenggara itu tidak transparan mengenai harga tanah. Musyawarah pun berakhir buntu.
Menurut keterangan Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Syamsul Bahri, musyawarah tersebut membahas bentuk ganti rugi, yang bisa berwujud uang atau lainnya.
Ganti rugi itu, berdasarkan penuturan Syamsul, merupakan kewenangan appraisal yang telah ditunjuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Secara rinci dari pelaksana dan pihak desa, kita tak punya kewenangan menentukan nilai. Sesuai ketentuan undang-undang, yang berhak menentukan nilai adalah pihak ketiga atau apraisal yang sudah ditunjuk," ujarnya.
Setelah musyawarah, warga diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keputusan, dan jika lewat tenggat waktu tak kunjung menyampaikannya, warga dianggap menyetujui bentuk ganti rugi apa pun, yang nantinya akan dititipkan ke pengadilan negeri.
Namun, prosedur tersebut tak berlaku lantaran musyawarah berakhir buntu. Maka dari itu, perlu dijadwalkan ulang untuk musyawarah selanjutnya.
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Ingatkan Bandara NYIA Rawan Banjir, Gempa dan Tsunami
Syamsul kemudian menerangkan, tim penyelenggara sudah menjalankan tahap pengadaan lahan, yang diawali dari inventarisasi dan identifikasi lahan, sesuai prosedur.
"Dari hasil identifikasi dan inventarisasi kami lakukan pengumuman selama 14 hari. Sudah ditempel di kantor balai desa dan masing-masing dusun," kata Syamsul.
Warga pun diperkenankan mengajukan keberatan, misalnya, ketika data tanaman tumbuhan seharusnya ada 10, tetapi yang terdata baru enam. Keberatan yang diajukan warga kemudian, kata dia, akan diverifikasi ulang.
"Setelah verifikasi lalu ditetapkan ketua pelaksana. Penetapan itu jadi dasar pihak penilai (Tim Independen Appraisal) melakukan penilaian," terang Syamsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak