SuaraJogja.id - Suasana yang cukup ricuh terjadi ketika dilaksanakan musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Musyawarah pada Rabu (6/11/2019) di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon itu pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Dilansir dari HarianJogja.com, saat musyawarah, warga menyuarakan protes terhadap Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Bandara YIA.
Mereka merasa pihak penyelenggara itu tidak transparan mengenai harga tanah. Musyawarah pun berakhir buntu.
Menurut keterangan Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Syamsul Bahri, musyawarah tersebut membahas bentuk ganti rugi, yang bisa berwujud uang atau lainnya.
Ganti rugi itu, berdasarkan penuturan Syamsul, merupakan kewenangan appraisal yang telah ditunjuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Secara rinci dari pelaksana dan pihak desa, kita tak punya kewenangan menentukan nilai. Sesuai ketentuan undang-undang, yang berhak menentukan nilai adalah pihak ketiga atau apraisal yang sudah ditunjuk," ujarnya.
Setelah musyawarah, warga diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keputusan, dan jika lewat tenggat waktu tak kunjung menyampaikannya, warga dianggap menyetujui bentuk ganti rugi apa pun, yang nantinya akan dititipkan ke pengadilan negeri.
Namun, prosedur tersebut tak berlaku lantaran musyawarah berakhir buntu. Maka dari itu, perlu dijadwalkan ulang untuk musyawarah selanjutnya.
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Ingatkan Bandara NYIA Rawan Banjir, Gempa dan Tsunami
Syamsul kemudian menerangkan, tim penyelenggara sudah menjalankan tahap pengadaan lahan, yang diawali dari inventarisasi dan identifikasi lahan, sesuai prosedur.
"Dari hasil identifikasi dan inventarisasi kami lakukan pengumuman selama 14 hari. Sudah ditempel di kantor balai desa dan masing-masing dusun," kata Syamsul.
Warga pun diperkenankan mengajukan keberatan, misalnya, ketika data tanaman tumbuhan seharusnya ada 10, tetapi yang terdata baru enam. Keberatan yang diajukan warga kemudian, kata dia, akan diverifikasi ulang.
"Setelah verifikasi lalu ditetapkan ketua pelaksana. Penetapan itu jadi dasar pihak penilai (Tim Independen Appraisal) melakukan penilaian," terang Syamsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais