SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) melayangkan gugatan judicial review terkait UU KPK hasil revisi DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat permohonan pengujian formil dan materiil tersebut telah dikirim pada Kamis, (7/11/2019).
Rektor UII, Fathul Wahid mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke MK karena UU KPK hasil pengesahan DPR dianggap cacat. Ia pun menilai UU KPK malah melemahkan wewenang lembaga antirasuah tersebut.
"Surat permohonan pengujian formil dan materiil. (Judicial Review) yang kami kirim ke MK sudah diterima. Penerima surat tersebut adalah pegawai MK atas nama Syafrudin Nur. Ini merupakan bentuk dedikasi kami untuk bangsa dalam mengawal bersihnya Indonesia terhadap tindak korupsi," kata Fathul Wahid pada SuaraJogja.id, Senin (11/11/2019).
Fathul menyatakan UII memiliki alasan mengapa hal ini perlu dikawal. Selain melihat adanya masalah di dalam UU itu sendiri, pihaknya menganggap bahwa kampus memilki tanggung jawab dalam menyuarakan kebenaran.
"Ini menjadi penting bagi kami untuk membuka pintu dialog dengan MK. Artinya langkah ini kami lakukan agar bisa diakses publik dan dapat dikawal bersama-sama," terangnya.
Disinggung terkait dampak Revisi UU KPK yang telah disahkan, Fathul menyebut jika hal tersebut belum nampak. Namun begitu pihaknya menilai proses dalam penetapan UU tersebur menyalahi aturan yang ada.
"Hingga saat ini dampak dari disahkannya revisi UU KPK belum terlalu tampak. Tapi kami melihat ada proses yang salah ketika DPR mengesahkan UU tersebut. Sehingga jika tidak dikawal, hal ini bakal berlanjut dan mengganggu kinerja KPK," jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU tersebut dianggap cacat bahkan melemahkan KPK.
Imbasnya, sejumlah aktivis dari kalangan Mahasiswa turun ke jalan untuk menggugat UU itu. Dalam tuntutannnya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
Baca Juga: Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
Berita Terkait
-
Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
-
Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor
-
Kirim Gugatan ke MK, BEM Uinsa: Tak Perlu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi
-
JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor