SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) melayangkan gugatan judicial review terkait UU KPK hasil revisi DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat permohonan pengujian formil dan materiil tersebut telah dikirim pada Kamis, (7/11/2019).
Rektor UII, Fathul Wahid mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke MK karena UU KPK hasil pengesahan DPR dianggap cacat. Ia pun menilai UU KPK malah melemahkan wewenang lembaga antirasuah tersebut.
"Surat permohonan pengujian formil dan materiil. (Judicial Review) yang kami kirim ke MK sudah diterima. Penerima surat tersebut adalah pegawai MK atas nama Syafrudin Nur. Ini merupakan bentuk dedikasi kami untuk bangsa dalam mengawal bersihnya Indonesia terhadap tindak korupsi," kata Fathul Wahid pada SuaraJogja.id, Senin (11/11/2019).
Fathul menyatakan UII memiliki alasan mengapa hal ini perlu dikawal. Selain melihat adanya masalah di dalam UU itu sendiri, pihaknya menganggap bahwa kampus memilki tanggung jawab dalam menyuarakan kebenaran.
"Ini menjadi penting bagi kami untuk membuka pintu dialog dengan MK. Artinya langkah ini kami lakukan agar bisa diakses publik dan dapat dikawal bersama-sama," terangnya.
Disinggung terkait dampak Revisi UU KPK yang telah disahkan, Fathul menyebut jika hal tersebut belum nampak. Namun begitu pihaknya menilai proses dalam penetapan UU tersebur menyalahi aturan yang ada.
"Hingga saat ini dampak dari disahkannya revisi UU KPK belum terlalu tampak. Tapi kami melihat ada proses yang salah ketika DPR mengesahkan UU tersebut. Sehingga jika tidak dikawal, hal ini bakal berlanjut dan mengganggu kinerja KPK," jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU tersebut dianggap cacat bahkan melemahkan KPK.
Imbasnya, sejumlah aktivis dari kalangan Mahasiswa turun ke jalan untuk menggugat UU itu. Dalam tuntutannnya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
Baca Juga: Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
Berita Terkait
-
Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
-
Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor
-
Kirim Gugatan ke MK, BEM Uinsa: Tak Perlu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi
-
JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah