SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) melayangkan gugatan judicial review terkait UU KPK hasil revisi DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat permohonan pengujian formil dan materiil tersebut telah dikirim pada Kamis, (7/11/2019).
Rektor UII, Fathul Wahid mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke MK karena UU KPK hasil pengesahan DPR dianggap cacat. Ia pun menilai UU KPK malah melemahkan wewenang lembaga antirasuah tersebut.
"Surat permohonan pengujian formil dan materiil. (Judicial Review) yang kami kirim ke MK sudah diterima. Penerima surat tersebut adalah pegawai MK atas nama Syafrudin Nur. Ini merupakan bentuk dedikasi kami untuk bangsa dalam mengawal bersihnya Indonesia terhadap tindak korupsi," kata Fathul Wahid pada SuaraJogja.id, Senin (11/11/2019).
Fathul menyatakan UII memiliki alasan mengapa hal ini perlu dikawal. Selain melihat adanya masalah di dalam UU itu sendiri, pihaknya menganggap bahwa kampus memilki tanggung jawab dalam menyuarakan kebenaran.
"Ini menjadi penting bagi kami untuk membuka pintu dialog dengan MK. Artinya langkah ini kami lakukan agar bisa diakses publik dan dapat dikawal bersama-sama," terangnya.
Disinggung terkait dampak Revisi UU KPK yang telah disahkan, Fathul menyebut jika hal tersebut belum nampak. Namun begitu pihaknya menilai proses dalam penetapan UU tersebur menyalahi aturan yang ada.
"Hingga saat ini dampak dari disahkannya revisi UU KPK belum terlalu tampak. Tapi kami melihat ada proses yang salah ketika DPR mengesahkan UU tersebut. Sehingga jika tidak dikawal, hal ini bakal berlanjut dan mengganggu kinerja KPK," jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU tersebut dianggap cacat bahkan melemahkan KPK.
Imbasnya, sejumlah aktivis dari kalangan Mahasiswa turun ke jalan untuk menggugat UU itu. Dalam tuntutannnya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
Baca Juga: Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
Berita Terkait
-
Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
-
Sidang Pendahuluan, Pemohon Uji Materi RUU KPK Keliru Cantumkan Nomor
-
Kirim Gugatan ke MK, BEM Uinsa: Tak Perlu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi
-
JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha