SuaraJogja.id - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Berigejen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, Selasa (12/11/2019), berlangsung ricuh. Pengadilan Negeri (PN) didampingi aparat kepolisian datang pukul 09.40 WIB ke lokasi pedagang berjualan.
Sejak pukul 08.00 WIB, pedagang bersama aktivis dari sejumlah mahasiswa sudah berkumpul di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.
Dari pantauan SuaraJogja.id, sejumlah spanduk dan poster menolak penggusuran terpampang di badan jalan setempat.
Kedatangan PN sekitar pukul 09.40 WIB disambut dengan aksi penolakan oleh pedagang. Mereka membentuk pagar manusia untuk mengadang aparat yang akan menertibkan PKL.
Orasi penolakan pun dipekikkan sejumlah aktivis, meminta polisi untuk netral dan tidak semena-mena mengambil tindakan.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 09.50 WIB seusai PN membacakan putusan. Dari putusan tersebut dinyatakan, pedagang menyalahi aturan dan harus digusur.
Aksis dorong-dorongan antara aparat dan pedagang dibantu sejumlah aktivis lantas tak terelakkan. Mereka mengadang aparat agar tidak masuk ke dalam lokasi pedagang berjualan.
Saat ini pihak kuasa hukum masing-masing tergugat dan penggugat sedang berkomunikasi, dan PN sepakat untuk melakukan pengukuran ulang.
Baca Juga: Dikabarkan Bakal Digusur, PKL Gondomanan Gelar Tapa Pepe di Alun-alun Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik