SuaraJogja.id - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta tak tinggal diam setelah Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi di lokasi tempatnya berjualan. Para pedagang menggelar long march ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo) untuk meminta ketegasan soal batas kepemilikan tanah antara penggugat dan tergugat.
Sebelumnya, eksekusi lapak pedagang Gondomanan diwarnai kericuhan. Sejumlah pedagang bersama puluhan aktivis dari mahasiswa terlibat adu mulut hingga saling dorong dengan aparat kepolisian. Namun begitu, pihak PN berhasil melakukan eksekusi dan memagari lokasi berjualan lima PKL tersebut.
Tidak berhasil mempertahankan lokasi berjualannya, para pedagang melanjutkan aksi long march ke Panitikismo. Hal itu dilakukan karena PN tak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki penggugat dan tergugat.
"Eksekusi ini kami nilai error in objecto, artinya pihak PN tidak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki Eka Aryawan (penggugat) seluas 73 meter persegi. Namun mereka tetap mengeksekusi lahan ini dengan mendirikan pagar. Selanjutnya kami akan meminta ketegasan kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta untuk meminta perlindungan pedagang kecil ini," ungkap Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan kepada SuaraJogja.id, Selasa (12/11/2019).
Budi mengungkapkan, kekancingan atau hak penggunaan lahan ini memang sudah tidak jelas dari awal. Pasalnya, baik PN dan Keraton tidak bisa memastikan apakah lokasi berjualan lima PKL Gondomanan berada diatas lahan milik Eka Aryawan.
"PN tidak bisa menjawab saat saya tanyakan batas hak penggunaan lahan. Saya meminta dilakukan pengukuran ulang namun mereka tidak melakukannya. Ini kan tidak jelas, sedangkan kami masih menyimpan berkas batas penggunaan lahan yang pernah kami ajukan 2010 silam," klaim Budi.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum PKL Gondomanan ini mengaku telah sembilan tahun mengawal persoalan antara pedagang dan Eka Aryawan pemilik toko mainan Alfa. Ia menilai, eksekusi di lahan seluas 28 meter persegi itu juga tidak jelas, karena hingga saat ini pihak penggugat tak bisa menunjukkan ukuran sebenarnya yang digunakan pedagang.
"Ini memang salah sejak awal, pihak PN dalam putusannya meminta lahan seluas 28 meter persegi ini dikembalikan ke penggugat. Tapi luas lahan itu tak ditunjukkan secara spesifik oleh PN," terangnya.
Selain itu, Budi mempertanyakan soal pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan eksekusi. Menurutnya, PN tak berhak untuk menggusur pedagang yang berjualan di barat jalan Brigjen Katamso.
Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam Sebelum Digusur, PKL Gondomanan Tetap Berjualan
"Jika dilihat dari sejarahnya, tanah ini sebelumnya milik Keraton. Jadi yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak Keraton, bukan Pengadilan Negeri," katanya.
Aksi long march sendiri dilakukan pada pukul 12.00 WIB, pedagang berjalan sekitar 600 meter dari titik kumpul di Jalan Brigjen Katamso ke Panitikismo. Mereka juga meneriakkan yel-yel "Tolak Penggusuran, Cabut Kekancingan Eka."
Dari pantuan SuaraJogja.id, hingga berita ini diturunkan, pedagang masih bertahan di depan kantor Panitikismo. Mereka menuntut untuk mencabut izin kekancingan penggugat, Eka Aryawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Keracunan Makan Bergizi Gratis: Pemda DIY Murka, Tuntut Sanksi Tegas
-
HUT ke-38 Swiss-Belhotel International, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Adakan Bersih Pantai
-
Ijazah Setara SMA Gibran: Roy Suryo Bongkar Data Berubah-ubah, Ada Manipulasi?
-
DANA Kaget Hari Ini, 3 Link Aktif yang Bisa Kamu Klaim di Sini
-
83 Pejabat Dirotasi Bupati, Harda Kiswaya Akui Tak Segan Ganti yang Dinilai Tak Mampu