SuaraJogja.id - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta tak tinggal diam setelah Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi di lokasi tempatnya berjualan. Para pedagang menggelar long march ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo) untuk meminta ketegasan soal batas kepemilikan tanah antara penggugat dan tergugat.
Sebelumnya, eksekusi lapak pedagang Gondomanan diwarnai kericuhan. Sejumlah pedagang bersama puluhan aktivis dari mahasiswa terlibat adu mulut hingga saling dorong dengan aparat kepolisian. Namun begitu, pihak PN berhasil melakukan eksekusi dan memagari lokasi berjualan lima PKL tersebut.
Tidak berhasil mempertahankan lokasi berjualannya, para pedagang melanjutkan aksi long march ke Panitikismo. Hal itu dilakukan karena PN tak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki penggugat dan tergugat.
"Eksekusi ini kami nilai error in objecto, artinya pihak PN tidak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki Eka Aryawan (penggugat) seluas 73 meter persegi. Namun mereka tetap mengeksekusi lahan ini dengan mendirikan pagar. Selanjutnya kami akan meminta ketegasan kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta untuk meminta perlindungan pedagang kecil ini," ungkap Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan kepada SuaraJogja.id, Selasa (12/11/2019).
Budi mengungkapkan, kekancingan atau hak penggunaan lahan ini memang sudah tidak jelas dari awal. Pasalnya, baik PN dan Keraton tidak bisa memastikan apakah lokasi berjualan lima PKL Gondomanan berada diatas lahan milik Eka Aryawan.
"PN tidak bisa menjawab saat saya tanyakan batas hak penggunaan lahan. Saya meminta dilakukan pengukuran ulang namun mereka tidak melakukannya. Ini kan tidak jelas, sedangkan kami masih menyimpan berkas batas penggunaan lahan yang pernah kami ajukan 2010 silam," klaim Budi.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum PKL Gondomanan ini mengaku telah sembilan tahun mengawal persoalan antara pedagang dan Eka Aryawan pemilik toko mainan Alfa. Ia menilai, eksekusi di lahan seluas 28 meter persegi itu juga tidak jelas, karena hingga saat ini pihak penggugat tak bisa menunjukkan ukuran sebenarnya yang digunakan pedagang.
"Ini memang salah sejak awal, pihak PN dalam putusannya meminta lahan seluas 28 meter persegi ini dikembalikan ke penggugat. Tapi luas lahan itu tak ditunjukkan secara spesifik oleh PN," terangnya.
Selain itu, Budi mempertanyakan soal pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan eksekusi. Menurutnya, PN tak berhak untuk menggusur pedagang yang berjualan di barat jalan Brigjen Katamso.
Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam Sebelum Digusur, PKL Gondomanan Tetap Berjualan
"Jika dilihat dari sejarahnya, tanah ini sebelumnya milik Keraton. Jadi yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak Keraton, bukan Pengadilan Negeri," katanya.
Aksi long march sendiri dilakukan pada pukul 12.00 WIB, pedagang berjalan sekitar 600 meter dari titik kumpul di Jalan Brigjen Katamso ke Panitikismo. Mereka juga meneriakkan yel-yel "Tolak Penggusuran, Cabut Kekancingan Eka."
Dari pantuan SuaraJogja.id, hingga berita ini diturunkan, pedagang masih bertahan di depan kantor Panitikismo. Mereka menuntut untuk mencabut izin kekancingan penggugat, Eka Aryawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal lewat Pembagian 10.500 Paket Sembako
-
7 Promo Makan Natal dan Tahun Baru 2025 di Restoran dan Hotel Jogja
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari