SuaraJogja.id - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta tak tinggal diam setelah Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi di lokasi tempatnya berjualan. Para pedagang menggelar long march ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo) untuk meminta ketegasan soal batas kepemilikan tanah antara penggugat dan tergugat.
Sebelumnya, eksekusi lapak pedagang Gondomanan diwarnai kericuhan. Sejumlah pedagang bersama puluhan aktivis dari mahasiswa terlibat adu mulut hingga saling dorong dengan aparat kepolisian. Namun begitu, pihak PN berhasil melakukan eksekusi dan memagari lokasi berjualan lima PKL tersebut.
Tidak berhasil mempertahankan lokasi berjualannya, para pedagang melanjutkan aksi long march ke Panitikismo. Hal itu dilakukan karena PN tak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki penggugat dan tergugat.
"Eksekusi ini kami nilai error in objecto, artinya pihak PN tidak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki Eka Aryawan (penggugat) seluas 73 meter persegi. Namun mereka tetap mengeksekusi lahan ini dengan mendirikan pagar. Selanjutnya kami akan meminta ketegasan kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta untuk meminta perlindungan pedagang kecil ini," ungkap Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan kepada SuaraJogja.id, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam Sebelum Digusur, PKL Gondomanan Tetap Berjualan
Budi mengungkapkan, kekancingan atau hak penggunaan lahan ini memang sudah tidak jelas dari awal. Pasalnya, baik PN dan Keraton tidak bisa memastikan apakah lokasi berjualan lima PKL Gondomanan berada diatas lahan milik Eka Aryawan.
"PN tidak bisa menjawab saat saya tanyakan batas hak penggunaan lahan. Saya meminta dilakukan pengukuran ulang namun mereka tidak melakukannya. Ini kan tidak jelas, sedangkan kami masih menyimpan berkas batas penggunaan lahan yang pernah kami ajukan 2010 silam," klaim Budi.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum PKL Gondomanan ini mengaku telah sembilan tahun mengawal persoalan antara pedagang dan Eka Aryawan pemilik toko mainan Alfa. Ia menilai, eksekusi di lahan seluas 28 meter persegi itu juga tidak jelas, karena hingga saat ini pihak penggugat tak bisa menunjukkan ukuran sebenarnya yang digunakan pedagang.
"Ini memang salah sejak awal, pihak PN dalam putusannya meminta lahan seluas 28 meter persegi ini dikembalikan ke penggugat. Tapi luas lahan itu tak ditunjukkan secara spesifik oleh PN," terangnya.
Selain itu, Budi mempertanyakan soal pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan eksekusi. Menurutnya, PN tak berhak untuk menggusur pedagang yang berjualan di barat jalan Brigjen Katamso.
Baca Juga: Duka PKL Gondomanan yang akan Kehilangan Tempat Mencari Nafkah
"Jika dilihat dari sejarahnya, tanah ini sebelumnya milik Keraton. Jadi yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak Keraton, bukan Pengadilan Negeri," katanya.
Berita Terkait
-
Berencana Liburan ke Keraton Yogyakarta? Ini Harga Tiket dan 5 Pengalaman Unik yang Didapat
-
Fakta Unik Keraton Kilen Yogyakarta: Tempat Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Sultan Hamengkubuwono X
-
Tanpa Keluarga, Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Yogya, Ada Apa?
-
Viral Wanita Anak Pedagang Kaki Lima Kritik Gus Miftahh: Jangan Anggap Remeh...
-
Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Samakan Jokowi dengan Pedagang Kaki Lima
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja