SuaraJogja.id - Warga Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul menolak disebut melakukan tindakan intoleran setelah terjadi pembubaran upacara Odalan di Dusun Mangir Lor, Desa Mangir, Pajangan pada Selasa (12/11/2019) sore.
Pernyataan itu tertuang dalam rilis yang disebar pemerintah Desa Sendangsari sebagai klarifikasi atas tudingan intoleran.
Pada halaman terakhir rilis tersebut, seperti yang diunggah akun @Bekahapsara di Twitter, terdapat tanda tangan Lurah Desa Sendangsari M Irwan Susanto dan Sekretaris Desa Sendangsari Zuchri Saren Satrio.
Salah satu dari 10 poin yang disampaikan, pemerintah desa menegaskan, "Tidak benar sama sekali telah terjadi tindakan intoleran yang dilakukan warga Desa Sendangsari terhadap pelaksanaan acara Doa Leluhur yang sedianya akan digelar di Paguyuban Padma Buwana."
Menurut keterangan mereka, sikap warga murni merupakan reaksi karena orang yang terlibat dalam Ritual Odalan tidak "kula nuwun" atau memberikan sosialisasi, yang sudah menjadi norma adat di masyarakat setempat.
Warga Desa Sendangsari menilai, seharusnya umat yang terlibat menyampaikan sosialisasi menyeluruh tentang paguyuban, bentuk kegiatan, dan prosedur perizinan kegiatan serta pendirian rumah ibadah di Desa Sendangsari.
Zuchri juga membantah pemberitaan tentang adanya pembubaran paksa upacara leluhur Ki Ageng Mangir itu. Ia mengungkapkan, respons yang diberikan warga setempat murni berkaitan dengan proses perizinan, yang berlaku sama pada semua kelompok agama dan kepercayaan.
Dirinya mengklaim, Desa Sendangsari justru memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap keberagaman agama dan aliran kepercayaan yang hidup serta berkembang pada masyarakat.
"Salah satu bukti adalah masih banyaknya peninggalan bersejarah Hindu di Dusun Mangir yang masih dirawat dan dikelola dengan baik hingga saat ini," papar Zuchri.
Baca Juga: WNI Asal Aceh Hancurkan 15 Patung Kuil Hindu di Malaysia, Dianggap Berhala
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana