Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 November 2019 | 16:55 WIB
Seorang warga Mangir Lor, Subani, memberi keterangan saat ditemui di kediamannya, Rabu (13/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Sejumlah warga Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul membeberkan alasan pembubaran upacara ritual penghormatan kepada leluhur Ki Ageng Mangir dalam upacara Odalan atau Peringatan Maha Lingga Padma Buana di kediaman seorang warganya.

Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Mangir Lor membubarkan paksa ritual upacara memperingati wafatnya Ki Ageng Mangir yang dilaksanakan Paguyuban Padma Buana di dusun setempat pada Selasa (12/11/2019).

Salah seorang warga RT 02 Mangir Lor, Subani (53) mengungkapkan pembubaran yang dilakukan warga karena penyelenggara Upacara Odalan tidak memiliki izin kegiatan.

"Ibu Utiek Suprapti itu tak memiliki izin jika akan menggelar acara besar di tempat tinggalnya. Dia hanya memberitahu warga sekitar jika akan menggelar ritual tersebut. Sehingga kami keberatan dan meminta dibubarkan," kata Subani kepada SuaraJogja.id, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga: Pernah Duet dengan Rhoma Irama, Penyanyi India Lata Mangeshkar Kritis

Ritual yang dilakukan di tempat tinggal Utiek Suprapti, lanjut Subani, juga tak berizin sebagai tempat persembahyangan. Maka dari itu, pihaknya tidak setuju jika proses ritual tetap dilanjutkan.

"Dia (Utiek) mendatangkan banyak orang-orang (umat) dari berbagai daerah pada acara tersebut. Jadi ada dari Bali, Jawa Barat, Jakarta dan kota lainnya. Kami keberatan karena itu tadi, tidak ada izin dan banyak orang yang melaksanakan ritual agama ini," ungkapnya.

Meski begitu, Subani mengaku tak mempersoalkan jika kegiatan diikuti hanya segelintir orang. Sehingga tidak menggangu warga lain yang ada di sekitar RT 02.

"Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan dengan kegiatan yang dia lakukan. Tapi jangan sampai mengundang banyak orang dari luar kota. Disamping itu pihaknya tak punya izin kegiatan apalagi izin lokasi sebagai tempat peribadatan," jelasnya.

Seorang warga melintas di Dusun Mangir Lor, Desa Mangir, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Rabu (13/11/2019). - (SUARA/Baktora)

Pria yang juga sebagai ketua RT 02 Dusun Mangir Lor ini mengklaim, seluruh tempat peribadatan selain yang dimiliki Utiek sudah memiliki izin.

Baca Juga: Upah Murah jadi Dagangan Pemerintah Gaet Investor, Buruh: Itu Sangat Konyol

"Di sini langgar dan masjid kan sudah berizin. Tapi lokasi yang digunakan ibu Utiek kemarin itu tak ada izin yang pasti. Tentu kami keberatan dan menolak upacara peribadatan yang dia gelar," terangnya.

Berbeda dengan Subani, Ketua RT 03 Mangir Lor Agung Winarto tak mempersoalkan dengan kegiatan yang digelar Utiek Suprapti. Menurutnya, perbedaan keyakinan itu menjadi hak orang untuk mengimani.

"Ya saya tidak mempersoalkan jika dia (Utiek) membuat kegiatan itu. Tapi alangkah baiknya ada izin dan kesepakatan warga, jika dia memiliki keyakinan lain ya sudah diimani dengan sepenuh hati," tuturnya.

Sebagai informasi, Ketua Paguyuban Padma Buana Utiek Suprapti menggelar upacara leluhur Ki Ageng Mangir di dusun Mangir Lor. Ritual tersebut ditolak warga karena tidak memiliki izin kegiatan dari pihak manapun, baik polsek, polres hingga pemerintahan di Kecamatan Pajangan.

Load More