Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 November 2019 | 20:57 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikut merespon polemik ritual piodalan yang ditolak warga di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul, DIY.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, pihak kepolsiian tidak membubarkan kegiatan di Sekretariat Paguyuban Padma Buwana.

"Yang ada ialah polisi bersama-sama dengan aparat TNI berusaha mengamankan pelaksanaan kegiatan tersebut," ungkapnya di Polda DIY, Rabu (13/11/2019).

Menurut Yulianto, sebelum terjadi insiden di Sekretariat Paguyuban Padma Buwana, paguyuban tersebut sudah melakukan pertemuan di Polsek Pajangan, Bantul pada Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Ini Kronologis Pembubaran Upacara Peringatan Wafatnya Ki Mangir Versi Umat

Dalam pertemuan tersebut disepakati Paguyuban Padma Buwana membatalkan acara ritual Piodalan. Namun ternyata pada Selasa (12/11/2019), paguyuban tersebut tetap mengadakan ritual Piodalan.

Meski demikian, Polda DIY belum bisa memastikan ritual tersebut merupakan kegiatan ibadah aliran kepercayaan atau kegiatan keagamaan tertentu.

"Kita belum bisa menilai, kalau mengatasnamakan aliran kepercayaan maka yang berhak menyimpulkan adalah MLKI ( Masyarakat Luhur Kepercayaan Indonesia)," paparnya.

Yulianto menambahkan, Paguyuban Padma Buwana kemungkinan belum terdaftar sebagai aliran kepercayaan di MLKI. Sehingga paguyuban itu belum bisa dikategorikan sebagai aliran kepercayaan.

Paguyuban tersebut informasinya sudah pernah mendaftarkan ke MLKI. Namun ada syarat yang belum terpenuhi sebagai aliran kepercayaan sesuai kriteria MLKI.

Baca Juga: Ini Alasan Warga Bubarkan Upacara Peringatan Wafatnya Ki Ageng Mangir

"Sehingga apakah itu termasuk dalam aliran kepercayaan atau bukan, itu kita belum bisa menyimpulkan," katanya.

Load More