SuaraJogja.id - Sejumlah warga Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul membeberkan alasan pembubaran upacara ritual penghormatan kepada leluhur Ki Ageng Mangir dalam upacara Odalan atau Peringatan Maha Lingga Padma Buana di kediaman seorang warganya.
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Mangir Lor membubarkan paksa ritual upacara memperingati wafatnya Ki Ageng Mangir yang dilaksanakan Paguyuban Padma Buana di dusun setempat pada Selasa (12/11/2019).
Salah seorang warga RT 02 Mangir Lor, Subani (53) mengungkapkan pembubaran yang dilakukan warga karena penyelenggara Upacara Odalan tidak memiliki izin kegiatan.
"Ibu Utiek Suprapti itu tak memiliki izin jika akan menggelar acara besar di tempat tinggalnya. Dia hanya memberitahu warga sekitar jika akan menggelar ritual tersebut. Sehingga kami keberatan dan meminta dibubarkan," kata Subani kepada SuaraJogja.id, Rabu (13/11/2019).
Ritual yang dilakukan di tempat tinggal Utiek Suprapti, lanjut Subani, juga tak berizin sebagai tempat persembahyangan. Maka dari itu, pihaknya tidak setuju jika proses ritual tetap dilanjutkan.
"Dia (Utiek) mendatangkan banyak orang-orang (umat) dari berbagai daerah pada acara tersebut. Jadi ada dari Bali, Jawa Barat, Jakarta dan kota lainnya. Kami keberatan karena itu tadi, tidak ada izin dan banyak orang yang melaksanakan ritual agama ini," ungkapnya.
Meski begitu, Subani mengaku tak mempersoalkan jika kegiatan diikuti hanya segelintir orang. Sehingga tidak menggangu warga lain yang ada di sekitar RT 02.
"Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan dengan kegiatan yang dia lakukan. Tapi jangan sampai mengundang banyak orang dari luar kota. Disamping itu pihaknya tak punya izin kegiatan apalagi izin lokasi sebagai tempat peribadatan," jelasnya.
Pria yang juga sebagai ketua RT 02 Dusun Mangir Lor ini mengklaim, seluruh tempat peribadatan selain yang dimiliki Utiek sudah memiliki izin.
Baca Juga: Pernah Duet dengan Rhoma Irama, Penyanyi India Lata Mangeshkar Kritis
"Di sini langgar dan masjid kan sudah berizin. Tapi lokasi yang digunakan ibu Utiek kemarin itu tak ada izin yang pasti. Tentu kami keberatan dan menolak upacara peribadatan yang dia gelar," terangnya.
Berbeda dengan Subani, Ketua RT 03 Mangir Lor Agung Winarto tak mempersoalkan dengan kegiatan yang digelar Utiek Suprapti. Menurutnya, perbedaan keyakinan itu menjadi hak orang untuk mengimani.
"Ya saya tidak mempersoalkan jika dia (Utiek) membuat kegiatan itu. Tapi alangkah baiknya ada izin dan kesepakatan warga, jika dia memiliki keyakinan lain ya sudah diimani dengan sepenuh hati," tuturnya.
Sebagai informasi, Ketua Paguyuban Padma Buana Utiek Suprapti menggelar upacara leluhur Ki Ageng Mangir di dusun Mangir Lor. Ritual tersebut ditolak warga karena tidak memiliki izin kegiatan dari pihak manapun, baik polsek, polres hingga pemerintahan di Kecamatan Pajangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai