SuaraJogja.id - Viralnya berita pungutan liar (pungli) yang tejadi di Kawasan Wisata Kaliadem di Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan direspon Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurut Purnomo, keberadaan pungli tersebut akan merugikan warga sekitar jika praktik tersebut diteruskan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait praktik pungli di Kawasan Kaliadem yang memaksa wisatawan membayar Rp 50.000 sekali antar. Kasus tersebut juga telah ditangani Polda DIY yang menangkap 16 pelaku dan kekinian telah dibina di Polsek Cangkringan.
Selain itu, Purnomo juga menyayangkan praktik tersebut terjadi di lingkungan wisata yang cukup digandrungi masyarakat.
"Ya saat ini sudah ditangani Polda DIY. Artinya dari penangkapan tersebut menjadi lampu merah bagi warga yang diduga melakukan agar tidak mengulang lagi," ungkap Purnomo dihubungi SuataJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Viral Kasus Pungli Kaliadem, Polisi Rencanakan Sidak hingga Penyamaran
Purnomo menuturkan, daerah wisata memang kerap menjadi lokasi pengunjung dari berbagai kota menghabiskan waktu berlibur. Hal itu bukan berarti menjadi kesempatan warga menaikkan harga atau melakukan pungutan yang tidak semestinya.
"Sebaiknya warga tidak melakukan hal-hal yang merugikan lingkungannya sendiri. Artinya jika pungli dilakukan, wisatawan pasti bakal berpikir ulang untuk berlibur ke sana. Sehingga lokasi wisatanya menjadi sepi," tuturnya.
Purnomo menyebut dengan tertangkapnya pelaku praktik pungli ini wisatawan bisa lebih nyaman saat berwisata.
"Dengan tertangkapnya pelaku-pelaku ini tentu tidak ada lagi komplain dari wisatawan. Kami lewat Dinas Pariwisata terus mempromosikan kepada masyarakat dengan destinasi menarik di Kabupaten Sleman," jelas dia.
Untuk diketahui, kasus pungli tersebut diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Meski Perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Baca Juga: Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Viral, Dispar Sleman: Kami Risih
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Di dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Kritik Pungli di Lokasi Wisata Bikin Sepi Pengunjung: Menyedihkan!
-
Ada Praktik Pungli Triliunan Rupiah di Fasilitas Pelabuhan di Kaltim
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin