SuaraJogja.id - Polda DIY akan melakukan pengawasan rutin setelah terungkap kasus pungutan liar atau pungli di kawasan wisata Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, yang bahkan berencana kembali melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya pengawasan.
"Ke depan, tentu dengan peristiwa polisi akan melakukan pengawasan secara rutin. Baik sidak atau penyamaran seperti yang kemarin dilakukan oleh Polsek Cangkringan," ujar Yuli pada Rabu (13/11/2019), seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Ia menegaskan, perjalanan menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi tak dilarang untuk wisatawan.
Menurut Yuli, medan di sana masih memungkinkan untuk dilalui kendaraan roda dua maupun empat, tak seperti yang dikatakan para pelaku pungli.
"Apalagi kalau ada isu pungutan itu untuk bayar ke polisi, jelas tidak benar. Polisi tidak sama sekali melarang wisatawan memakai kendaraan ke atas [Bunker Kaliadem]," kata Yuli, menambahkan bahwa polisi akan tetap melakukan tugas pengaturan apabila ada situasi lalu lintas di objek wisata yang ramai.
Dirinya lantas mengimbau seluruh masyarakat yang merasa ditarik pungli untuk melapor ke Lapor Sleman dari Pemkab, Saber Pungli dari Polda, atau fasilitas lainnya yang sudah disediakan.
Pada Minggu (10/11/2019) anggota Polsek Cangkringan menyamar sebagai wisatawan setelah untuk menggali informasi setelah mendengar keluhan soal pungli.
Sama seperti yang lain, sebagai wisatawan, polisi yang menyamar dilarang pelaku untuk menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: 5 Potret Kalikuning Park, Spot Kece untuk Melihat Gagahnya Gunung Merapi
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan jasa ojek dengan pemandu yang dipatok harga Rp60 ribu. Pemaksaan ini mereka lakukan dengan dalih Perdes Umbulharjo No 20/2017, yang mengatur nominal tarif jasa ojek pemandu sebesar Rp60 ribu.
Melalui penyamaran tersebut, polisi kemudian mengamankan 16 pelaku pungli dan memberinya pembinaan serta menyuruh mereka menandatangani surat bermaterai untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono pun mengaku tak akan segan memberi hukuman yang lebih berat jika masih ada pungli setelah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Antisipasi Darurat saat Nataru, Alat Pacu Jantung Otomatis Disiapkan Sejumlah Titik di Malioboro
-
Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
-
Dishub Sleman: Arus Lalu Lintas Libur Natal Masih Ramai Lancar, Rekayasa Belum Diterapkan
-
Lewat AgenBRILink, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha & Ciptakan Lapangan Kerja di Desa