SuaraJogja.id - Pada seleksi CPNS 2019 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) mematok syarat IPK minimal yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Jika tahun lalu IPK minimal 2,85, tahun ini Pemkot Jogja mensyaratkan IPK minimal 3,0 untuk CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan, syarat tersebut dibuat supaya pegawai di Kota Pelajar ini memiliki kualitas yang bagus.
"Kami berharap memperoleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berkualitas. Yogyakarta juga kota pelajar, tentunya IPK minimal 3,0 adalah hal yang perlu dimasukkan sebagai salah satu syarat," kata Kris, Kamis (14/11/2019), dikutip dari Antara.
Kris juga mengingatkan supaya calon peserta seleksi CPNS 2019 membuat akun dan melakukan registrasi di laman sscasn.bkn.go.id secara cermat, apalagi saat memilih formasi jabatan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
"Biasanya, pendaftar tidak cermat, sehingga keliru antara formasi untuk DIY dan Kota Yogyakarta. Kalau hanya memasukkan pencarian dengan kata Yogyakarta, maka yang akan muncul adalah formasi untuk DIY dan Kota Yogyakarta, terang Kris.
Sebab, jika melakukan sedikit saja kesalahan atau keteledoran, pelamar akan gagal di seleksi administrasi dan tak bisa mengikuti tes.
Tahun ini Pemkot Jogja menyediakan 419 formasi jabatan -- delapan untuk formasi disabilitas dan 411 formasi umum jabatan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Dalam pendaftaran kali ini, ada dua dokumen yang wajib diunggah yang di tahun sebelumnya tak menjadi syarat CPNS: kartu pencari kerja (AK-1) dan SKCK dari kepolisian.
Baca Juga: Masuk Satu Dekade UCWeb dan Huawei Makin Mesra
Peminat formasi CPNS di Pemkot Jogja juga sudah mulai bisa melakukan pendaftaran sejak Rabu (13/11/2019) dan akan berakhir pada Selasa (26/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR