SuaraJogja.id - Sudah terjatuh, tertimpa tangga pula. Hal itu sedang dirasakan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta. Usai digusur, harapan untuk tetap berjualan di lokasi lain pupus karena Keraton Yogyakarta tak bisa memberi lahan pengganti atau relokasi.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Gondomanan meminta ketegasan pihak Keraton Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang atas Sultan Ground (SG), yaitu Panitikismo, untuk memberi lokasi baru untuk berdagang. Lapak jualan yang biasa mereka gunakan di sisi Jalan Brigjen Katamso digusur karena menempati lahan yang diklaim milik kekancingan atas nama Eka Aryawan.
Kuasa Hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Achiel Suyanto, menegaskan, pihak Keraton tak bisa merelokasi pedagang.
"Pihak Keraton jelas tak bisa menjanjikan penggantian lahan (relokasi) tersebut. Jadi jika ingin meminta harus ke Pemkot," kata dia dalam sambungan telepon, Senin (18/11/2019).
Achiel beralasan, lahan yang ditempati pedagang berada di atas lokasi akses jalan.
"Jika dibangun di atas trotoar kami tak bisa memberikan izin. Kan itu sesuai aturan dari pemerintah setempat, dilarang mendirikan bangunan di atas akses jalan," terangnya.
Achiel mengaku bahwa sebelumnya pedagang pernah meminta surat kekancingan untuk menggunakan lahan di lokasi tersebut. Namun hal itu tidak dikabulkan, sebab permintaan PKL adalah berjualan.
"Memang sebelumnya pedagang mengajukan surat permohonan penggunaan lahan untuk berjualan. Kami tidak bisa mengabulkan karena peruntukannya lokasi tersebut hanya untuk akses jalan. Jadi tidak boleh mendirikan bangunan," terang dia.
Achiel mengungkapkan, permintaan PKL tersebut dilakukan pada 2010 lalu. Satu tahun berselang, seorang bernama Eka Aryawan mengajukan kekancingan yang sama untuk digunakan akses jalan bagi tempat usahanya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi Usai Alami Letusan
"Lahan tersebut kan berdekatan dengan usaha Eka Aryawan (toko mainan Alfa). Pada 2011 dia mengajukan permohonan kekancingan. Tapi pengajuannya untuk akses jalan keluar-masuk kendaraan," tambah dia.
Achiel mengungkapkan, lahan yang diperkarakan antara Eka dan PKL adalah lahan SG, yang fungsinya sebagai akses jalan.
"Ini perlu dipahami dulu, lahan yang ada di sana itu untuk akses jalan. Jika kami memberi izin untuk berjualan berarti kita (Keraton) menyalahi aturan milik Pemkot," ungkap Achiel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta, bersama aparat kepolisian, menertibkan lapak berjualan pedagang yang berada di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, Selasa (12/11/2019). Penggusuran tersebut diwarnai kericuhan hingga pedagang terlunta-lunta karena lokasi berdagangnya telah tertutup seng dan bambu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran