SuaraJogja.id - Sudah terjatuh, tertimpa tangga pula. Hal itu sedang dirasakan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta. Usai digusur, harapan untuk tetap berjualan di lokasi lain pupus karena Keraton Yogyakarta tak bisa memberi lahan pengganti atau relokasi.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Gondomanan meminta ketegasan pihak Keraton Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang atas Sultan Ground (SG), yaitu Panitikismo, untuk memberi lokasi baru untuk berdagang. Lapak jualan yang biasa mereka gunakan di sisi Jalan Brigjen Katamso digusur karena menempati lahan yang diklaim milik kekancingan atas nama Eka Aryawan.
Kuasa Hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Achiel Suyanto, menegaskan, pihak Keraton tak bisa merelokasi pedagang.
"Pihak Keraton jelas tak bisa menjanjikan penggantian lahan (relokasi) tersebut. Jadi jika ingin meminta harus ke Pemkot," kata dia dalam sambungan telepon, Senin (18/11/2019).
Achiel beralasan, lahan yang ditempati pedagang berada di atas lokasi akses jalan.
"Jika dibangun di atas trotoar kami tak bisa memberikan izin. Kan itu sesuai aturan dari pemerintah setempat, dilarang mendirikan bangunan di atas akses jalan," terangnya.
Achiel mengaku bahwa sebelumnya pedagang pernah meminta surat kekancingan untuk menggunakan lahan di lokasi tersebut. Namun hal itu tidak dikabulkan, sebab permintaan PKL adalah berjualan.
"Memang sebelumnya pedagang mengajukan surat permohonan penggunaan lahan untuk berjualan. Kami tidak bisa mengabulkan karena peruntukannya lokasi tersebut hanya untuk akses jalan. Jadi tidak boleh mendirikan bangunan," terang dia.
Achiel mengungkapkan, permintaan PKL tersebut dilakukan pada 2010 lalu. Satu tahun berselang, seorang bernama Eka Aryawan mengajukan kekancingan yang sama untuk digunakan akses jalan bagi tempat usahanya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi Usai Alami Letusan
"Lahan tersebut kan berdekatan dengan usaha Eka Aryawan (toko mainan Alfa). Pada 2011 dia mengajukan permohonan kekancingan. Tapi pengajuannya untuk akses jalan keluar-masuk kendaraan," tambah dia.
Achiel mengungkapkan, lahan yang diperkarakan antara Eka dan PKL adalah lahan SG, yang fungsinya sebagai akses jalan.
"Ini perlu dipahami dulu, lahan yang ada di sana itu untuk akses jalan. Jika kami memberi izin untuk berjualan berarti kita (Keraton) menyalahi aturan milik Pemkot," ungkap Achiel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta, bersama aparat kepolisian, menertibkan lapak berjualan pedagang yang berada di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, Selasa (12/11/2019). Penggusuran tersebut diwarnai kericuhan hingga pedagang terlunta-lunta karena lokasi berdagangnya telah tertutup seng dan bambu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!