Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 November 2019 | 15:13 WIB
Sejumlah poster ditempel di lokasi berjualan pedagang di sisi barat jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta kian tak jelas. Pihak Keraton Yogyakarta hingga hari ini tak memberikan solusi apa pun kepada lima PKL yang lapaknya digusur.

Kuasa Hukum PKL Gondomanan Budi Hermawan menerangkan, pedagang sudah mengadu kepada pihak Keraton Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang atas Sultan Ground (SG), yakni Panitikismo. Namun, hingga hari ini belum ada tanggapan yang jelas dari lembaga terkait.

"Setelah eksekusi pada Selasa lalu, kami langsung menuju Panitikismo untuk meminta ketegasan lembaga tekait menyelesaikan persoalan yang terjadi. Ini menyangkut nasib pedagang kecil yang hingga hari ini tidak jelas," kata Budi pada SuaraJogja.id, Kamis (14/11/2019).

Ia menambahkan, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa pun, sehingga pihaknya berusaha memberi surat baru untuk melakukan konsolidasi dengan lembaga Panitikismo.

Baca Juga: Gubernur Viktor Minta Wisatawan Miskin Jangan Datang Berwisata ke NTT

"Aksi protes yang dilakukan PKL di depan kantor Panitikismo tak membuahkan hasil. Kami akui waktu itu cukup mepet karena kami mendatangi kantornya mendekati jam tutup kantor pukul 13.00 WIB, sehingga kami hanya membuat surat tertulis untuk meminta ketegasan Keraton," tuturnya.

Sejumlah poster ditempel di lokasi berjualan pedagang di sisi barat jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/11/2019). - (SUARA/Baktora)

Dua hari pasca-eksekusi, kata Budi, hingga hari ini, belum ada pemanggilan dari pihak Keraton. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta ini akan melayangkan kembali surat permintaan pertemuan untuk membahas masa depan lima PKL tergusur.

"Ini harus menjadi perhatian Keraton karena pedagang masih memiliki keterikatan dengan lokasi tersebut. Hari ini belum ada follow up, sehingga kami berencana melayangkan surat permintaan pertemuan lagi untuk meminta ketegasan Keraton dalam melindungi hak warganya," jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta, bersama aparat kepolisian, menertibkan lapak berjualan pedagang yang berada di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, Selasa (12/11/2019). Penggusuran yang diwarnai kericuhan tersebut menyebabkan lima pedagang terlunta-luntai.

Bahkan hingga saat ini kondisi lokasi berjualan PKL sudah tertutup pagar berupa seng dan bambu. Sejumlah poster pun sengaja ditempel sebagai bentuk kekecawaan pedagang. Lokasi yang diklaim milik Eka Aryawan tersebut rencananya bakal digunakan sebagai akses keluar masuknya kendaraan ke toko mainan Alfa.

Baca Juga: Kehadiran Xpander Cross Diharapkan Mampu Dongkrak Penjualan

Load More