SuaraJogja.id - Penggugat pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan, Eka Aryawan membeberkan alasannya bersikeras menggusur pedagang-pedagang yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Dia mengklaim, lokasi yang ditempati PKL tersebut termasuk dalam lahan miliknya.
Kuasa hukum Eka Aryawan, Onchan Purba menyatakan lokasi tersebut nantinya akan dijadikan akses masuk dan keluarnya pembeli di toko mainan Alfa.
"Secara hukum mereka sudah menyalahi aturan karena menempati lahan seluas 73 meter persegi milik klien kami. Sehingga, kami berhak meminta lagi. Nantinya lokasi itu akan dijadikan lahan parkir pembeli," ungkap Onchan saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso pada Selasa (12/11/2019).
Onchan mengklaim, jika lokasi pedagang berjualan secara hukum adalah milik Eka Aryawan. Ia mengungkapkan hal itu tertuang dalam putusan peradilan yang menyatakan pihak keraton telah memberikan lahan kekancingan kepada kliennya.
"Itu sudah jelas dalam putusan yang ada. Pedagang ini tak berhak menempati lokasi yang mereka gunakan saat ini. Sehingga penggusuran ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan," jelas dia.
Onchan menambahkan sisa lahan seluas 28 meter persegi tersebut (yang ditempati PKL) sudah dalam rencana penggunaan Eka Aryawan. Sehingga, untuk memberi hak kepada pedagang tak bisa dilakukan.
"Lokasi itu kan akan dimanfaatkan klien kami. Sehingga keberadaannya (PKL) cukup mengganggu. Selain itu ini sudah menjadi rencana ke depan, lokasi yang ditempati pedagang tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya," jelas dia.
Pihaknya juga mengklaim, jika sebelumnya pedagang pernah diajak mediasi bersama Eka Aryawan. Namun karena sudah dilakukan empat kali dan tidak hadir, maka langkah tegas itu dilakukan.
"Sudah berkali-kali kami mengajak mediasi dengan mereka. Namun pedagang tak pernah merespon. Sehingga kami harus mengambil langkah itu," jelas dia
Baca Juga: Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo
Disinggung soal mematikan usaha pedagang kecil, Onchan berkilah hal yang dilakukannya merupakan langkah hukum yang sesuai aturan.
"Ini bukan soal kecil atau besar orang miskin attau kaya tapi ini soal hukum yang menyalahi aturan. Maka kita ajukan gugatan ke pengadilan," klaimnya.
Saat ini lokasi pedagang di sisi barat Jalan Brigjen Katamso telah dikosongkan. Sejumlah bambu dan seng telah terpasang. Hal itu secara otomatis mematikan upaya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dengan berjualan di sana.
Sejumlah pedagang juga telah mengadu ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo). Hal itu dilakukan juga sebagai upaya memperjelas batas-batas kepemilikan lahan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY