SuaraJogja.id - Penggugat pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan, Eka Aryawan membeberkan alasannya bersikeras menggusur pedagang-pedagang yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Dia mengklaim, lokasi yang ditempati PKL tersebut termasuk dalam lahan miliknya.
Kuasa hukum Eka Aryawan, Onchan Purba menyatakan lokasi tersebut nantinya akan dijadikan akses masuk dan keluarnya pembeli di toko mainan Alfa.
"Secara hukum mereka sudah menyalahi aturan karena menempati lahan seluas 73 meter persegi milik klien kami. Sehingga, kami berhak meminta lagi. Nantinya lokasi itu akan dijadikan lahan parkir pembeli," ungkap Onchan saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso pada Selasa (12/11/2019).
Onchan mengklaim, jika lokasi pedagang berjualan secara hukum adalah milik Eka Aryawan. Ia mengungkapkan hal itu tertuang dalam putusan peradilan yang menyatakan pihak keraton telah memberikan lahan kekancingan kepada kliennya.
"Itu sudah jelas dalam putusan yang ada. Pedagang ini tak berhak menempati lokasi yang mereka gunakan saat ini. Sehingga penggusuran ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan," jelas dia.
Onchan menambahkan sisa lahan seluas 28 meter persegi tersebut (yang ditempati PKL) sudah dalam rencana penggunaan Eka Aryawan. Sehingga, untuk memberi hak kepada pedagang tak bisa dilakukan.
"Lokasi itu kan akan dimanfaatkan klien kami. Sehingga keberadaannya (PKL) cukup mengganggu. Selain itu ini sudah menjadi rencana ke depan, lokasi yang ditempati pedagang tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya," jelas dia.
Pihaknya juga mengklaim, jika sebelumnya pedagang pernah diajak mediasi bersama Eka Aryawan. Namun karena sudah dilakukan empat kali dan tidak hadir, maka langkah tegas itu dilakukan.
"Sudah berkali-kali kami mengajak mediasi dengan mereka. Namun pedagang tak pernah merespon. Sehingga kami harus mengambil langkah itu," jelas dia
Baca Juga: Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo
Disinggung soal mematikan usaha pedagang kecil, Onchan berkilah hal yang dilakukannya merupakan langkah hukum yang sesuai aturan.
"Ini bukan soal kecil atau besar orang miskin attau kaya tapi ini soal hukum yang menyalahi aturan. Maka kita ajukan gugatan ke pengadilan," klaimnya.
Saat ini lokasi pedagang di sisi barat Jalan Brigjen Katamso telah dikosongkan. Sejumlah bambu dan seng telah terpasang. Hal itu secara otomatis mematikan upaya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dengan berjualan di sana.
Sejumlah pedagang juga telah mengadu ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo). Hal itu dilakukan juga sebagai upaya memperjelas batas-batas kepemilikan lahan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup