SuaraJogja.id - Penggugat pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan, Eka Aryawan membeberkan alasannya bersikeras menggusur pedagang-pedagang yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Dia mengklaim, lokasi yang ditempati PKL tersebut termasuk dalam lahan miliknya.
Kuasa hukum Eka Aryawan, Onchan Purba menyatakan lokasi tersebut nantinya akan dijadikan akses masuk dan keluarnya pembeli di toko mainan Alfa.
"Secara hukum mereka sudah menyalahi aturan karena menempati lahan seluas 73 meter persegi milik klien kami. Sehingga, kami berhak meminta lagi. Nantinya lokasi itu akan dijadikan lahan parkir pembeli," ungkap Onchan saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso pada Selasa (12/11/2019).
Onchan mengklaim, jika lokasi pedagang berjualan secara hukum adalah milik Eka Aryawan. Ia mengungkapkan hal itu tertuang dalam putusan peradilan yang menyatakan pihak keraton telah memberikan lahan kekancingan kepada kliennya.
"Itu sudah jelas dalam putusan yang ada. Pedagang ini tak berhak menempati lokasi yang mereka gunakan saat ini. Sehingga penggusuran ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan," jelas dia.
Onchan menambahkan sisa lahan seluas 28 meter persegi tersebut (yang ditempati PKL) sudah dalam rencana penggunaan Eka Aryawan. Sehingga, untuk memberi hak kepada pedagang tak bisa dilakukan.
"Lokasi itu kan akan dimanfaatkan klien kami. Sehingga keberadaannya (PKL) cukup mengganggu. Selain itu ini sudah menjadi rencana ke depan, lokasi yang ditempati pedagang tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya," jelas dia.
Pihaknya juga mengklaim, jika sebelumnya pedagang pernah diajak mediasi bersama Eka Aryawan. Namun karena sudah dilakukan empat kali dan tidak hadir, maka langkah tegas itu dilakukan.
"Sudah berkali-kali kami mengajak mediasi dengan mereka. Namun pedagang tak pernah merespon. Sehingga kami harus mengambil langkah itu," jelas dia
Baca Juga: Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo
Disinggung soal mematikan usaha pedagang kecil, Onchan berkilah hal yang dilakukannya merupakan langkah hukum yang sesuai aturan.
"Ini bukan soal kecil atau besar orang miskin attau kaya tapi ini soal hukum yang menyalahi aturan. Maka kita ajukan gugatan ke pengadilan," klaimnya.
Saat ini lokasi pedagang di sisi barat Jalan Brigjen Katamso telah dikosongkan. Sejumlah bambu dan seng telah terpasang. Hal itu secara otomatis mematikan upaya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dengan berjualan di sana.
Sejumlah pedagang juga telah mengadu ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo). Hal itu dilakukan juga sebagai upaya memperjelas batas-batas kepemilikan lahan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Tanpa Basic Bela Diri, Modal Marah dan Adrenalin, Member Minerva Land Tangkap Pencuri di Sleman
-
Langsung Cair, 4 Tautan DANA Kaget Aktif Terbaru yang harus Diklaim Hari Ini
-
Rp6 Miliar Diperebutkan, Inilah Pemenang Utama IHR Piala Raja Hamengku Buwono X 2025 di Jogja
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil
-
Jangan Sampai Terlambat, Prediabetes Mengintai Anak Muda: Kenali Risikonya & Cara Mengatasinya