SuaraJogja.id - Penggugat pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan, Eka Aryawan membeberkan alasannya bersikeras menggusur pedagang-pedagang yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Dia mengklaim, lokasi yang ditempati PKL tersebut termasuk dalam lahan miliknya.
Kuasa hukum Eka Aryawan, Onchan Purba menyatakan lokasi tersebut nantinya akan dijadikan akses masuk dan keluarnya pembeli di toko mainan Alfa.
"Secara hukum mereka sudah menyalahi aturan karena menempati lahan seluas 73 meter persegi milik klien kami. Sehingga, kami berhak meminta lagi. Nantinya lokasi itu akan dijadikan lahan parkir pembeli," ungkap Onchan saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso pada Selasa (12/11/2019).
Onchan mengklaim, jika lokasi pedagang berjualan secara hukum adalah milik Eka Aryawan. Ia mengungkapkan hal itu tertuang dalam putusan peradilan yang menyatakan pihak keraton telah memberikan lahan kekancingan kepada kliennya.
"Itu sudah jelas dalam putusan yang ada. Pedagang ini tak berhak menempati lokasi yang mereka gunakan saat ini. Sehingga penggusuran ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan," jelas dia.
Onchan menambahkan sisa lahan seluas 28 meter persegi tersebut (yang ditempati PKL) sudah dalam rencana penggunaan Eka Aryawan. Sehingga, untuk memberi hak kepada pedagang tak bisa dilakukan.
"Lokasi itu kan akan dimanfaatkan klien kami. Sehingga keberadaannya (PKL) cukup mengganggu. Selain itu ini sudah menjadi rencana ke depan, lokasi yang ditempati pedagang tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya," jelas dia.
Pihaknya juga mengklaim, jika sebelumnya pedagang pernah diajak mediasi bersama Eka Aryawan. Namun karena sudah dilakukan empat kali dan tidak hadir, maka langkah tegas itu dilakukan.
"Sudah berkali-kali kami mengajak mediasi dengan mereka. Namun pedagang tak pernah merespon. Sehingga kami harus mengambil langkah itu," jelas dia
Baca Juga: Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo
Disinggung soal mematikan usaha pedagang kecil, Onchan berkilah hal yang dilakukannya merupakan langkah hukum yang sesuai aturan.
"Ini bukan soal kecil atau besar orang miskin attau kaya tapi ini soal hukum yang menyalahi aturan. Maka kita ajukan gugatan ke pengadilan," klaimnya.
Saat ini lokasi pedagang di sisi barat Jalan Brigjen Katamso telah dikosongkan. Sejumlah bambu dan seng telah terpasang. Hal itu secara otomatis mematikan upaya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dengan berjualan di sana.
Sejumlah pedagang juga telah mengadu ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo). Hal itu dilakukan juga sebagai upaya memperjelas batas-batas kepemilikan lahan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Keracunan Makan Bergizi Gratis: Pemda DIY Murka, Tuntut Sanksi Tegas
-
HUT ke-38 Swiss-Belhotel International, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Adakan Bersih Pantai
-
Ijazah Setara SMA Gibran: Roy Suryo Bongkar Data Berubah-ubah, Ada Manipulasi?
-
DANA Kaget Hari Ini, 3 Link Aktif yang Bisa Kamu Klaim di Sini
-
83 Pejabat Dirotasi Bupati, Harda Kiswaya Akui Tak Segan Ganti yang Dinilai Tak Mampu