SuaraJogja.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta meminta pihak Keraton untuk merelokasi pedagang ke lahan yang baru.
Sebab, satu-satunya sumber pendapatan pedagang tersebut hanya dengan berjualan. Hal itu diungkapkan seorang pedagang bakmi, Sugiyadi (53) saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso pada Kamis (14/11/2019).
"Ya, di sini kami cuma membereskan barang yang kami tinggalkan kemarin. Tidak bisa jualan, harapan kami mendatangi pihak Keraton itu agar mereka memberi lahan lain untuk berjualan, kami hanya ingin berjualan di sini," kata Sugiyadi kepada SuaraJogja.id.
Pria yang telah 20 tahun berjualan di sekitar simpang tiga Gondomanan itu mengaku, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX telah mengizinkannya berjualan di lokasi tersebut. Sehingga, kekinian dia juga berharap Keraton Yogyakarta yang dipimpin Sri Sultan HB X bisa memberi keringanan yang sama.
"Jika bukan karena Sri Sultan HB IX kami tidak bisa hidup hingga menyekolahkan anak-anak kami. Hari ini kami cukup kecewa karena Keraton tidak memberi perhatian untuk pedagang kecil seperti kami. Harapannya ada kemurahan hati dari keraton memberi lokasi lain untuk berdagang," pintanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Budi Hermawan mengatakan, pihak keraton memiliki tanggungjawab penuh terhadap masa depan masyarakat dalam mensejahterakan kehidupannya. Apalagi, kawasan tersebut sudah cukup mengikat PKL yang berjualan hingga 30 tahun lebih.
"Ini jelas menjadi tanggung jawab keraton dalam mensejahterakan warganya, terlepas dari status kepemilikan tanah. Mereka hanya rakyat kecil yang haknya dirampas karena pihak penggugat mengkalim memiliki seluruh lahan di lokasi itu," terang dia.
Budi menyayangkan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang memutuskan untuk menggusur lima PKL di sisa lahan 28 meter persegi itu. Lantaran, saat diminta untuk menunjukkan batas lahan antara milik Eka Aryawan dan lahan yang digunakan PKL, PN dan Panitikismo tak bisa menunjukkan.
"Bagi kami ini sudah salah, sebab luas lahan 28 meter persegi itu apakah benar masuk dalam batas kepemiliki Eka Aryawan seluas 73 meter persegi. Kami minta dilakukan pengukuran, PN tak bisa melakukan, mereka juga tidak bisa menunjukkan mana batasan yang boleh dan tidak digunakan," ungkap Budi yang juga kuasa hukum PKL Gondomanan.
Baca Juga: Keraton Tak Beri Solusi, Pengacara PKL Gondomanan: Ini Nasib Pedagang Kecil
Sebelumnya, PN Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lapak berjualan pedagang yang berada di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, Selasa (12/11/2019). Penggusuran yang diwarnai kericuhan tersebut menyebabkan lima pedagang terlunta-lunta hingga hari ini.
Lokasi pedagang saat ini sudah tertutup rapat oleh seng dan bambu. Atas kekecawaan eksekusi itu, pedagang memasang sejumlah poster di bekas lahan tempatnya berjualan.
Berita Terkait
-
Keraton Tak Beri Solusi, Pengacara PKL Gondomanan: Ini Nasib Pedagang Kecil
-
Ini Alasan Penggugat Menggusur PKL Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso
-
Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo
-
Ricuh, PKL Gondomanan Yogyakarta Digusur Pengadilan Negeri
-
PKL Gondomanan Digusur, Suwarni: Tidak Ada Keadilan di Sini
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup