SuaraJogja.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta meminta pihak Keraton untuk merelokasi pedagang ke lahan yang baru.
Sebab, satu-satunya sumber pendapatan pedagang tersebut hanya dengan berjualan. Hal itu diungkapkan seorang pedagang bakmi, Sugiyadi (53) saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso pada Kamis (14/11/2019).
"Ya, di sini kami cuma membereskan barang yang kami tinggalkan kemarin. Tidak bisa jualan, harapan kami mendatangi pihak Keraton itu agar mereka memberi lahan lain untuk berjualan, kami hanya ingin berjualan di sini," kata Sugiyadi kepada SuaraJogja.id.
Pria yang telah 20 tahun berjualan di sekitar simpang tiga Gondomanan itu mengaku, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX telah mengizinkannya berjualan di lokasi tersebut. Sehingga, kekinian dia juga berharap Keraton Yogyakarta yang dipimpin Sri Sultan HB X bisa memberi keringanan yang sama.
"Jika bukan karena Sri Sultan HB IX kami tidak bisa hidup hingga menyekolahkan anak-anak kami. Hari ini kami cukup kecewa karena Keraton tidak memberi perhatian untuk pedagang kecil seperti kami. Harapannya ada kemurahan hati dari keraton memberi lokasi lain untuk berdagang," pintanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Budi Hermawan mengatakan, pihak keraton memiliki tanggungjawab penuh terhadap masa depan masyarakat dalam mensejahterakan kehidupannya. Apalagi, kawasan tersebut sudah cukup mengikat PKL yang berjualan hingga 30 tahun lebih.
"Ini jelas menjadi tanggung jawab keraton dalam mensejahterakan warganya, terlepas dari status kepemilikan tanah. Mereka hanya rakyat kecil yang haknya dirampas karena pihak penggugat mengkalim memiliki seluruh lahan di lokasi itu," terang dia.
Budi menyayangkan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang memutuskan untuk menggusur lima PKL di sisa lahan 28 meter persegi itu. Lantaran, saat diminta untuk menunjukkan batas lahan antara milik Eka Aryawan dan lahan yang digunakan PKL, PN dan Panitikismo tak bisa menunjukkan.
"Bagi kami ini sudah salah, sebab luas lahan 28 meter persegi itu apakah benar masuk dalam batas kepemiliki Eka Aryawan seluas 73 meter persegi. Kami minta dilakukan pengukuran, PN tak bisa melakukan, mereka juga tidak bisa menunjukkan mana batasan yang boleh dan tidak digunakan," ungkap Budi yang juga kuasa hukum PKL Gondomanan.
Baca Juga: Keraton Tak Beri Solusi, Pengacara PKL Gondomanan: Ini Nasib Pedagang Kecil
Sebelumnya, PN Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lapak berjualan pedagang yang berada di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, Selasa (12/11/2019). Penggusuran yang diwarnai kericuhan tersebut menyebabkan lima pedagang terlunta-lunta hingga hari ini.
Lokasi pedagang saat ini sudah tertutup rapat oleh seng dan bambu. Atas kekecawaan eksekusi itu, pedagang memasang sejumlah poster di bekas lahan tempatnya berjualan.
Berita Terkait
-
Keraton Tak Beri Solusi, Pengacara PKL Gondomanan: Ini Nasib Pedagang Kecil
-
Ini Alasan Penggugat Menggusur PKL Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso
-
Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo
-
Ricuh, PKL Gondomanan Yogyakarta Digusur Pengadilan Negeri
-
PKL Gondomanan Digusur, Suwarni: Tidak Ada Keadilan di Sini
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik