SuaraJogja.id - Polemik Ritual Piodalan di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, yang sempat geger karena dibubarkan warga setempat, berakhir damai. Kesepakatan dengan anggota Paguyuban Padma Buwana, yang menggelar ritual, dicapai setelah digelar pertemuan dengan warga dan perangkat desa serta Bupati Bantul Suharsono di Pemkab Bantul, Senin (18/11/2019).
Didampingi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY, anggota paguyuban dan sejumlah pihak yang terlibat melakukan dialog dan klarifikasi dalam pertemuan tersebut.
Ketua Bidang I Organisasi PDHI DIY Made Astra Tanaya, ketika dihubungi, Senin sore pasca-pertemuan, mengungkapkan, dari hasil koordinasi bersama disimpulkan, ritual Piodalan yang diikuti anggota paguyuban Padma Buwana dan sempat dihentikan warga tidak ada kaitannya dengan agama, melainkan ritual.
"Persoalan di Mangir bukan persoalan agama tapi ritual, jelas ya," paparnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
Saat terjadi penghentian ritual oleh warga dan aparat keamanan, menurut Made, terjadi miskomunikasi antara penyelenggara acara dengan masyarakat dan pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, warga setempat menuntut surat izin penyelenggaraan acara dari aparat keamanan.
Namun aparat keamanan hanya menyuruh penyelenggara acara membuat surat pemberitahuan. Akhirnya, munculah perbedaan persepi dari semua pihak.
"Ya jadi kan berbeda (persepsi)," ungkapnya.
Dengan adanya masalah tersebut, lanjut Made, anggota Paguyuban Padma Buwana pun memutuskan mengundurkan diri dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Seterusnya, mereka bergabung dengan PDHI DIY.
Keluhan anggota paguyuban terkait sulitnya mendapatkan izin keanggotaan dari MLKI bukan tanpa sebab. Paguyuban itu hingga saat ini kesulitan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan MLKI, sehingga belum tercatat sebagai anggota MLKI.
Baca Juga: Penerapan ERP di Jalan Margonda Masih Wacana, Wali Kota Depok Fokus LRT
"Anggota paguyuban mundur dari MLKI dan kembali ke PDHI DIY," ungkap Made.
Dengan masuknya anggota paguyuban Padma Buwana ke PDHI, maka mereka masuk ke keanggotaan umat Hindu. Ke depan, mereka bisa menyelenggarakan upacara keagamaan dengan surat pemberitahuan.
"Karena sudah menyatakan masuk PDHI maka jadi Hindu murni. KTP-nya pun Hindu. Jadi mereka cukup memberitahukan kalau buat acara keagamaan dan permohonan ke lingkungan. Warga juga sudah setuju semua. Masalahnya clear semua," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY