SuaraJogja.id - Polemik Ritual Piodalan di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, yang sempat geger karena dibubarkan warga setempat, berakhir damai. Kesepakatan dengan anggota Paguyuban Padma Buwana, yang menggelar ritual, dicapai setelah digelar pertemuan dengan warga dan perangkat desa serta Bupati Bantul Suharsono di Pemkab Bantul, Senin (18/11/2019).
Didampingi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY, anggota paguyuban dan sejumlah pihak yang terlibat melakukan dialog dan klarifikasi dalam pertemuan tersebut.
Ketua Bidang I Organisasi PDHI DIY Made Astra Tanaya, ketika dihubungi, Senin sore pasca-pertemuan, mengungkapkan, dari hasil koordinasi bersama disimpulkan, ritual Piodalan yang diikuti anggota paguyuban Padma Buwana dan sempat dihentikan warga tidak ada kaitannya dengan agama, melainkan ritual.
"Persoalan di Mangir bukan persoalan agama tapi ritual, jelas ya," paparnya.
Saat terjadi penghentian ritual oleh warga dan aparat keamanan, menurut Made, terjadi miskomunikasi antara penyelenggara acara dengan masyarakat dan pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, warga setempat menuntut surat izin penyelenggaraan acara dari aparat keamanan.
Namun aparat keamanan hanya menyuruh penyelenggara acara membuat surat pemberitahuan. Akhirnya, munculah perbedaan persepi dari semua pihak.
"Ya jadi kan berbeda (persepsi)," ungkapnya.
Dengan adanya masalah tersebut, lanjut Made, anggota Paguyuban Padma Buwana pun memutuskan mengundurkan diri dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Seterusnya, mereka bergabung dengan PDHI DIY.
Keluhan anggota paguyuban terkait sulitnya mendapatkan izin keanggotaan dari MLKI bukan tanpa sebab. Paguyuban itu hingga saat ini kesulitan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan MLKI, sehingga belum tercatat sebagai anggota MLKI.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
"Anggota paguyuban mundur dari MLKI dan kembali ke PDHI DIY," ungkap Made.
Dengan masuknya anggota paguyuban Padma Buwana ke PDHI, maka mereka masuk ke keanggotaan umat Hindu. Ke depan, mereka bisa menyelenggarakan upacara keagamaan dengan surat pemberitahuan.
"Karena sudah menyatakan masuk PDHI maka jadi Hindu murni. KTP-nya pun Hindu. Jadi mereka cukup memberitahukan kalau buat acara keagamaan dan permohonan ke lingkungan. Warga juga sudah setuju semua. Masalahnya clear semua," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati