SuaraJogja.id - Polemik Ritual Piodalan di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, yang sempat geger karena dibubarkan warga setempat, berakhir damai. Kesepakatan dengan anggota Paguyuban Padma Buwana, yang menggelar ritual, dicapai setelah digelar pertemuan dengan warga dan perangkat desa serta Bupati Bantul Suharsono di Pemkab Bantul, Senin (18/11/2019).
Didampingi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY, anggota paguyuban dan sejumlah pihak yang terlibat melakukan dialog dan klarifikasi dalam pertemuan tersebut.
Ketua Bidang I Organisasi PDHI DIY Made Astra Tanaya, ketika dihubungi, Senin sore pasca-pertemuan, mengungkapkan, dari hasil koordinasi bersama disimpulkan, ritual Piodalan yang diikuti anggota paguyuban Padma Buwana dan sempat dihentikan warga tidak ada kaitannya dengan agama, melainkan ritual.
"Persoalan di Mangir bukan persoalan agama tapi ritual, jelas ya," paparnya.
Saat terjadi penghentian ritual oleh warga dan aparat keamanan, menurut Made, terjadi miskomunikasi antara penyelenggara acara dengan masyarakat dan pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, warga setempat menuntut surat izin penyelenggaraan acara dari aparat keamanan.
Namun aparat keamanan hanya menyuruh penyelenggara acara membuat surat pemberitahuan. Akhirnya, munculah perbedaan persepi dari semua pihak.
"Ya jadi kan berbeda (persepsi)," ungkapnya.
Dengan adanya masalah tersebut, lanjut Made, anggota Paguyuban Padma Buwana pun memutuskan mengundurkan diri dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Seterusnya, mereka bergabung dengan PDHI DIY.
Keluhan anggota paguyuban terkait sulitnya mendapatkan izin keanggotaan dari MLKI bukan tanpa sebab. Paguyuban itu hingga saat ini kesulitan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan MLKI, sehingga belum tercatat sebagai anggota MLKI.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
"Anggota paguyuban mundur dari MLKI dan kembali ke PDHI DIY," ungkap Made.
Dengan masuknya anggota paguyuban Padma Buwana ke PDHI, maka mereka masuk ke keanggotaan umat Hindu. Ke depan, mereka bisa menyelenggarakan upacara keagamaan dengan surat pemberitahuan.
"Karena sudah menyatakan masuk PDHI maka jadi Hindu murni. KTP-nya pun Hindu. Jadi mereka cukup memberitahukan kalau buat acara keagamaan dan permohonan ke lingkungan. Warga juga sudah setuju semua. Masalahnya clear semua," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan