SuaraJogja.id - Kisruh pemahaman soal bangunan ibadah milik paguyuban Padma Buana, penganut Hindu di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul ditanggapi Gerakan Masyarakat Melawan Intoleransi (Gemayomi). Menurut Gemayomi, bangunan tersebut merupakan sanggar pamujan (tempat persembahyangan) yang pendiriannya tak memerlukan izin.
Sekjen Gemayomi Lilik Krismantoro Putro mengungkapkan, bangunan ibadah yang dipersoalkan warga merupakan tempat sembahyang layaknya langgar bagi kepercayaan Islam, sehingga umat yang menggunakannya tidak perlu membuat izin pembangunan.
"Bangunan itu sebenarnya bukan pura seperti yang dipahami warga. Jadi sanggar pamujan itu merupakan tempat ibadah pribadi, sehingga keberadaannya tidak perlu izin," kata Lilik kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Bangunan persembahyangan itu, lanjut Lilik, adalah jenis bangunan di bawah pura. Menurut keterangannya, dalam pemahaman Muslim, sanggar pamujan layaknya langgar, yang biasa digunakan orang Muslim dalam beribadah.
"Salah satu contohnya musala yang dibangun di rumah pribadi. Nah itu (sanggar pamujan), tidak jauh berbeda seperti itu," terang dia.
Lilik menambahkan, dalam kegiatan Piodalan tersebut, memang tradisinya menghadirkan saudara serta keluarga dan kerabat dekat untuk memperingati wafatnya para leluhur.
"Nah salah satu kegiatan Piodalan itu, memang mendatangkan banyak tamu, keluarga, saudara, dan lainnya. Hal itu masih awam dipahami warga sekitar," terang dia.
Menurutnya, penolakan yang terjadi di dusun setempat disebabkan kesalahan persepsi warga yang tidak tahu cara beribadah Utiek Suprapti. Untuk itu, hal ini perlu disosialisasikan kembali.
"Nantinya kami akan melakukan pertemuan dengan warga serta Ibu utiek. Untuk waktunya masih kami rencanakan. Yang jelas dalam waktu dekat kami ingin memberi pemahaman ini agar kejadian (pembubaran) tidak terjadi lagi," ungkap dia.
Baca Juga: Ngaku Pecinta Celana Cingkrang, Menag Fachrul: Pakai Sarung Takut Jatuh
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Mangir Lor membubarkan ritual Piodalan, yang dilakukan salah seorang warganya, Utiek Suprapti, pada Selasa (12/11/209). Warga meminta pembubaran karena izin kegiatan upacara tersebut tidak ada.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tamu undangan dari berbagai kepercayaan, seperti Hindu, Budha, serta kepercayaan lain dari luar Jawa seperti, Bali, Talaud (Sulawesi Utara), Jawa Barat, dan provinsi lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor