SuaraJogja.id - Kisruh pemahaman soal bangunan ibadah milik paguyuban Padma Buana, penganut Hindu di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul ditanggapi Gerakan Masyarakat Melawan Intoleransi (Gemayomi). Menurut Gemayomi, bangunan tersebut merupakan sanggar pamujan (tempat persembahyangan) yang pendiriannya tak memerlukan izin.
Sekjen Gemayomi Lilik Krismantoro Putro mengungkapkan, bangunan ibadah yang dipersoalkan warga merupakan tempat sembahyang layaknya langgar bagi kepercayaan Islam, sehingga umat yang menggunakannya tidak perlu membuat izin pembangunan.
"Bangunan itu sebenarnya bukan pura seperti yang dipahami warga. Jadi sanggar pamujan itu merupakan tempat ibadah pribadi, sehingga keberadaannya tidak perlu izin," kata Lilik kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Bangunan persembahyangan itu, lanjut Lilik, adalah jenis bangunan di bawah pura. Menurut keterangannya, dalam pemahaman Muslim, sanggar pamujan layaknya langgar, yang biasa digunakan orang Muslim dalam beribadah.
"Salah satu contohnya musala yang dibangun di rumah pribadi. Nah itu (sanggar pamujan), tidak jauh berbeda seperti itu," terang dia.
Lilik menambahkan, dalam kegiatan Piodalan tersebut, memang tradisinya menghadirkan saudara serta keluarga dan kerabat dekat untuk memperingati wafatnya para leluhur.
"Nah salah satu kegiatan Piodalan itu, memang mendatangkan banyak tamu, keluarga, saudara, dan lainnya. Hal itu masih awam dipahami warga sekitar," terang dia.
Menurutnya, penolakan yang terjadi di dusun setempat disebabkan kesalahan persepsi warga yang tidak tahu cara beribadah Utiek Suprapti. Untuk itu, hal ini perlu disosialisasikan kembali.
"Nantinya kami akan melakukan pertemuan dengan warga serta Ibu utiek. Untuk waktunya masih kami rencanakan. Yang jelas dalam waktu dekat kami ingin memberi pemahaman ini agar kejadian (pembubaran) tidak terjadi lagi," ungkap dia.
Baca Juga: Ngaku Pecinta Celana Cingkrang, Menag Fachrul: Pakai Sarung Takut Jatuh
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Mangir Lor membubarkan ritual Piodalan, yang dilakukan salah seorang warganya, Utiek Suprapti, pada Selasa (12/11/209). Warga meminta pembubaran karena izin kegiatan upacara tersebut tidak ada.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tamu undangan dari berbagai kepercayaan, seperti Hindu, Budha, serta kepercayaan lain dari luar Jawa seperti, Bali, Talaud (Sulawesi Utara), Jawa Barat, dan provinsi lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok