SuaraJogja.id - Kisruh pemahaman soal bangunan ibadah milik paguyuban Padma Buana, penganut Hindu di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul ditanggapi Gerakan Masyarakat Melawan Intoleransi (Gemayomi). Menurut Gemayomi, bangunan tersebut merupakan sanggar pamujan (tempat persembahyangan) yang pendiriannya tak memerlukan izin.
Sekjen Gemayomi Lilik Krismantoro Putro mengungkapkan, bangunan ibadah yang dipersoalkan warga merupakan tempat sembahyang layaknya langgar bagi kepercayaan Islam, sehingga umat yang menggunakannya tidak perlu membuat izin pembangunan.
"Bangunan itu sebenarnya bukan pura seperti yang dipahami warga. Jadi sanggar pamujan itu merupakan tempat ibadah pribadi, sehingga keberadaannya tidak perlu izin," kata Lilik kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Bangunan persembahyangan itu, lanjut Lilik, adalah jenis bangunan di bawah pura. Menurut keterangannya, dalam pemahaman Muslim, sanggar pamujan layaknya langgar, yang biasa digunakan orang Muslim dalam beribadah.
"Salah satu contohnya musala yang dibangun di rumah pribadi. Nah itu (sanggar pamujan), tidak jauh berbeda seperti itu," terang dia.
Lilik menambahkan, dalam kegiatan Piodalan tersebut, memang tradisinya menghadirkan saudara serta keluarga dan kerabat dekat untuk memperingati wafatnya para leluhur.
"Nah salah satu kegiatan Piodalan itu, memang mendatangkan banyak tamu, keluarga, saudara, dan lainnya. Hal itu masih awam dipahami warga sekitar," terang dia.
Menurutnya, penolakan yang terjadi di dusun setempat disebabkan kesalahan persepsi warga yang tidak tahu cara beribadah Utiek Suprapti. Untuk itu, hal ini perlu disosialisasikan kembali.
"Nantinya kami akan melakukan pertemuan dengan warga serta Ibu utiek. Untuk waktunya masih kami rencanakan. Yang jelas dalam waktu dekat kami ingin memberi pemahaman ini agar kejadian (pembubaran) tidak terjadi lagi," ungkap dia.
Baca Juga: Ngaku Pecinta Celana Cingkrang, Menag Fachrul: Pakai Sarung Takut Jatuh
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Mangir Lor membubarkan ritual Piodalan, yang dilakukan salah seorang warganya, Utiek Suprapti, pada Selasa (12/11/209). Warga meminta pembubaran karena izin kegiatan upacara tersebut tidak ada.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tamu undangan dari berbagai kepercayaan, seperti Hindu, Budha, serta kepercayaan lain dari luar Jawa seperti, Bali, Talaud (Sulawesi Utara), Jawa Barat, dan provinsi lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas