Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 20 November 2019 | 12:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam petitum permohonannya.

Dia juga meminta apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Antara)

Baca Juga: Sejumlah Kawasan Macet karena Malioboro Ditutup, Begini Kata Dishub Jogja

Load More