SuaraJogja.id - Polemik pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul tampaknya terus berlanjut. Pasca-pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GPdI oleh Bupati Bantul Suharsono, Pendeta GPdI Sedayu, Tigor Yunus Sitorus, melayangkan gugatan kepada Bupati Bantul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Sidang pertama gugatan Sitorus digelar pada Kamis (21/11/2019). Sitorus didampingi LBH Yogyakarta dalam sidang, sedangkan Pemkab Bantul diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul Suparman.
Puluhan warga Kampung Gunung Bulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu yang menolak pendirian gereja ikut datang dalam proses sidang tersebut. Massa yang membawa spanduk penolakan mengklaim melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan untuk Bupati Bantul mencabut IMB.
Sidang dipimpin tiga hakim wanita, yakni Siti Maisyarah, Agustin A, dan Rahmi Afriza, yang membacakan gugatan Sitorus.
Baca Juga: Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag
Usai sidang, Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengungkapkan, dicabutnya IMB GPdI Sedayu dinilai melanggar hak-hak Sitorus, yang kehilangan kepastian hukumnya. Sebab, sebelumnya sudah terbit IMB pada Januari 2019 silam.
"Padahal sudah terbit IMB rumah ibadah tapi tiba-tiba di belakang dicabut (IMB-nya) oleh Bupati tanpa proses verifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurut Yogi, proses pencabutan IMB tidak dilakukan dengan verifikasi secara berimbang. Bupati Bantul melandaskan verifikasi pada Kemenag, tetapi Kemenag tidak pernah melakukan proses verifikasi secara berimbang.
Tanpa verifikasi berimbang, bangunan gereja kemudian diputuskan tidak memiliki ciri rumah ibadah. Selain itu, bangunan tersebut juga dianggap tidak punya sejarah sebagai rumah ibadah.
"Padahal di lapangan sejak 1997, jadi rumah ibadah Pak Sitorus, kemudian menjadi tidak masuk akal ketika Bupati melandaskan kebijakannya dari verifikasi Kemenag yang tidak berimbang kepada Pak Sitorus," ujar dia.
Baca Juga: E-commerce Pacu Tumbuhnya Ekosistem Pembayaran Digital
Menurut Yogi, ada beberapa UU yang dilanggar Pemkab Bantul dalam kasus ini, yakni UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran hak-hak sipil masyarakat yang termaktub dalam UU 12 tahun 2005, UU Penghapusan Diskriminasi Rasial No 40 Tahun 2008, serta UU IMB. UU tersebut, kata Yogi, dilanggar oleh Bupati Bantul melalui pencabutan IMB GPdI Sedayu.
Berita Terkait
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
Visi Atmaji untuk Bantul: Ekonomi Meroket, Pendidikan Merata!
-
H. Abdul Halim Muslih
-
Soimah Blak-blakan Jawab Kabar Calonkan Diri jadi Bupati Bantul
-
Cuti Demi Ikut Kampanye AMIN, Bupati Abdul Halim Muslih: Jadikan DIY Episentrum Perubahan Indonesia
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemkab Bantul Rencanakan Renovasi Sejumlah Sekolah di Tahun 2025 Mendatang
-
Berjasa Kembangkan Seni dan Budaya, Soimah dkk Raih Anugerah Kebudayaan DIY
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul
-
Pemda DIY Punya 2.052 Unit Rumah Subsidi Kosong, Warga dengan Gaji UMR Jogja masih Ada Harapan?