SuaraJogja.id - Polemik pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul tampaknya terus berlanjut. Pasca-pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GPdI oleh Bupati Bantul Suharsono, Pendeta GPdI Sedayu, Tigor Yunus Sitorus, melayangkan gugatan kepada Bupati Bantul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Sidang pertama gugatan Sitorus digelar pada Kamis (21/11/2019). Sitorus didampingi LBH Yogyakarta dalam sidang, sedangkan Pemkab Bantul diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul Suparman.
Puluhan warga Kampung Gunung Bulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu yang menolak pendirian gereja ikut datang dalam proses sidang tersebut. Massa yang membawa spanduk penolakan mengklaim melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan untuk Bupati Bantul mencabut IMB.
Sidang dipimpin tiga hakim wanita, yakni Siti Maisyarah, Agustin A, dan Rahmi Afriza, yang membacakan gugatan Sitorus.
Usai sidang, Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengungkapkan, dicabutnya IMB GPdI Sedayu dinilai melanggar hak-hak Sitorus, yang kehilangan kepastian hukumnya. Sebab, sebelumnya sudah terbit IMB pada Januari 2019 silam.
"Padahal sudah terbit IMB rumah ibadah tapi tiba-tiba di belakang dicabut (IMB-nya) oleh Bupati tanpa proses verifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurut Yogi, proses pencabutan IMB tidak dilakukan dengan verifikasi secara berimbang. Bupati Bantul melandaskan verifikasi pada Kemenag, tetapi Kemenag tidak pernah melakukan proses verifikasi secara berimbang.
Tanpa verifikasi berimbang, bangunan gereja kemudian diputuskan tidak memiliki ciri rumah ibadah. Selain itu, bangunan tersebut juga dianggap tidak punya sejarah sebagai rumah ibadah.
"Padahal di lapangan sejak 1997, jadi rumah ibadah Pak Sitorus, kemudian menjadi tidak masuk akal ketika Bupati melandaskan kebijakannya dari verifikasi Kemenag yang tidak berimbang kepada Pak Sitorus," ujar dia.
Baca Juga: Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag
Menurut Yogi, ada beberapa UU yang dilanggar Pemkab Bantul dalam kasus ini, yakni UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran hak-hak sipil masyarakat yang termaktub dalam UU 12 tahun 2005, UU Penghapusan Diskriminasi Rasial No 40 Tahun 2008, serta UU IMB. UU tersebut, kata Yogi, dilanggar oleh Bupati Bantul melalui pencabutan IMB GPdI Sedayu.
Karenanya, LBH akan mengikuti proses di pengadilan bersama Sitorus, termasuk dalam sidang jawaban dari Bupati pekan depan.
"Kami menunggu jawaban Bupati, itu saja. Kami akan terus membantu sepanjang Bupati tidak mengeluarkan kebijakan terkait gugatan ini," imbuhnya.
Sementara itu, Pemkab Bantul mengatakan akan mencermati gugatan Sitorus.
"Yang jelas kami akan tetap sesuai dengan apa yang kami teruskan (membatalkan IMB GPdi Sedayu," ungkap Suparman.
Menurut Suparman, Pemkab Bantul sebenarnya sudah memberikan dispensasi atau pemutihan IMB pada sejumlah rumah ibadah. GPdI Sedayu merupakan satu dari 24 gereja Kristen yang mendapatkan dispensasi untuk mendapatkan IMB pada Januari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik