Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 November 2019 | 17:13 WIB
Aksi warga Gunung Bulu, Argorejo, Sedayu yang mendukung pencabutan IMB GPdI Sedayu oleh Bupati Bantul di sela sidang gugatan di PTUN Yogyakarta, Kamis (21/11/2019) - (SUARA/Putu Ayu Palupi)

Karenanya, LBH akan mengikuti proses di pengadilan bersama Sitorus, termasuk dalam sidang jawaban dari Bupati pekan depan.

"Kami menunggu jawaban Bupati, itu saja. Kami akan terus membantu sepanjang Bupati tidak mengeluarkan kebijakan terkait gugatan ini," imbuhnya.

Sementara itu, Pemkab Bantul mengatakan akan mencermati gugatan Sitorus.

"Yang jelas kami akan tetap sesuai dengan apa yang kami teruskan (membatalkan IMB GPdi Sedayu," ungkap Suparman.

Baca Juga: Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag

Menurut Suparman, Pemkab Bantul sebenarnya sudah memberikan dispensasi atau pemutihan IMB pada sejumlah rumah ibadah. GPdI Sedayu merupakan satu dari 24 gereja Kristen yang mendapatkan dispensasi untuk mendapatkan IMB pada Januari 2019.

Namun, pasca-penyelidikan, ternyata ditemukan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi GPdI Sedayu, sehingga Pemkab Bantul mencabut IMB gereja tersebut pada Juli 2019 lalu.

"Namun ternyata dalam proses pengajuannya (IMB GPdI Sedayu) ada kekeliruan (dan dicabut IMB-nya)," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: E-commerce Pacu Tumbuhnya Ekosistem Pembayaran Digital

Load More