SuaraJogja.id - Polemik pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul tampaknya terus berlanjut. Pasca-pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GPdI oleh Bupati Bantul Suharsono, Pendeta GPdI Sedayu, Tigor Yunus Sitorus, melayangkan gugatan kepada Bupati Bantul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Sidang pertama gugatan Sitorus digelar pada Kamis (21/11/2019). Sitorus didampingi LBH Yogyakarta dalam sidang, sedangkan Pemkab Bantul diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul Suparman.
Puluhan warga Kampung Gunung Bulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu yang menolak pendirian gereja ikut datang dalam proses sidang tersebut. Massa yang membawa spanduk penolakan mengklaim melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan untuk Bupati Bantul mencabut IMB.
Sidang dipimpin tiga hakim wanita, yakni Siti Maisyarah, Agustin A, dan Rahmi Afriza, yang membacakan gugatan Sitorus.
Baca Juga: Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag
Usai sidang, Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengungkapkan, dicabutnya IMB GPdI Sedayu dinilai melanggar hak-hak Sitorus, yang kehilangan kepastian hukumnya. Sebab, sebelumnya sudah terbit IMB pada Januari 2019 silam.
"Padahal sudah terbit IMB rumah ibadah tapi tiba-tiba di belakang dicabut (IMB-nya) oleh Bupati tanpa proses verifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurut Yogi, proses pencabutan IMB tidak dilakukan dengan verifikasi secara berimbang. Bupati Bantul melandaskan verifikasi pada Kemenag, tetapi Kemenag tidak pernah melakukan proses verifikasi secara berimbang.
Tanpa verifikasi berimbang, bangunan gereja kemudian diputuskan tidak memiliki ciri rumah ibadah. Selain itu, bangunan tersebut juga dianggap tidak punya sejarah sebagai rumah ibadah.
"Padahal di lapangan sejak 1997, jadi rumah ibadah Pak Sitorus, kemudian menjadi tidak masuk akal ketika Bupati melandaskan kebijakannya dari verifikasi Kemenag yang tidak berimbang kepada Pak Sitorus," ujar dia.
Baca Juga: E-commerce Pacu Tumbuhnya Ekosistem Pembayaran Digital
Menurut Yogi, ada beberapa UU yang dilanggar Pemkab Bantul dalam kasus ini, yakni UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran hak-hak sipil masyarakat yang termaktub dalam UU 12 tahun 2005, UU Penghapusan Diskriminasi Rasial No 40 Tahun 2008, serta UU IMB. UU tersebut, kata Yogi, dilanggar oleh Bupati Bantul melalui pencabutan IMB GPdI Sedayu.
Berita Terkait
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
Visi Atmaji untuk Bantul: Ekonomi Meroket, Pendidikan Merata!
-
H. Abdul Halim Muslih
-
Soimah Blak-blakan Jawab Kabar Calonkan Diri jadi Bupati Bantul
-
Cuti Demi Ikut Kampanye AMIN, Bupati Abdul Halim Muslih: Jadikan DIY Episentrum Perubahan Indonesia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik