Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 November 2019 | 20:04 WIB
Dukung Felix, Pengusaha Tionghoa di Jogja Sebut Gubernur Harus Turun Tangan
Suasana Kampung Ketandan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (21/11/2019) - (SUARA/Baktora)

Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta karena stastusnya sebagai keturunan Tionghoa berbenturan dengan UU tersebut. Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.

Load More