Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 22 November 2019 | 04:05 WIB
Suasana Kampung Ketandan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (21/11/2019) - (SUARA/Baktora)

Sebelumnya, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo merupakan warga yang mendukung penggugat UU Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi, Felix Juanardo Winata.

Dalam gugatannya, Felix mengajukan permohonan pegujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah.

Felix yang ingin berinvestasi atas tanah dengan cara membeli sebidang lahan, dengan status hak milik di wilayah DIY, mendapat penolakan.

Sebab dasar hukum UU KDIY mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang larangan kepemilikan hak tanah bagi warga nonpribumi.

Baca Juga: Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Load More