SuaraJogja.id - Pengusaha asli Yogyakarta keturunan Tionghoa, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo mengaku hanya menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah miliknya di jalan Malioboro nomor 167, Yogyakarta. Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro ini mengaku sudah 70 tahun menggunakan tanah negara itu.
"Saya beritahu sebelumnya, tanah yang saya gunakan ini adalah tanah milik negara. Jadi status tanah ini adalah HGB. Saya bayar pajak bumi bangunan (PBB) rutin. Hampir 70 tahun tanah ini turun temurun dari kakek hingga akhirnya saya tempati," kata Budi saat dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Budi yang juga pemilik toko souvenir ini mengisahkan jika rumah yang dia tempati itu sebelumnya merupakan toko kelontong (sekitar tahun 1952). Mulai tahun 1973-an, rumah sekaligus toko tersebut menjadi toko Souvenir.
"Nama toko ini dari dulu toko Ong, sejarahnya dulu masih berupa toko kelontong itu sudah menjadi HGB. Setelah dipegang ayah saya, jualannya diganti menjadi toko souvenir, menyusaikan dengan keadaan lingkungan di Malioboro ini," tambah dia.
Baca Juga: Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
Selama menempati tanah milik negara tersebut, Budi mengaku telah kehilangan lima meter lahan ke arah barat. Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang berencana mengubah sebagian lahan Malioboro sebagai akses pedestarian.
"Jadi waktu itu saya harus menggeser mundur bangunan lima meter ke barat. Jika tidak mau bergeser, kita dianggap PKI. Bagaimana tidak takut, saat itu PKI kan sedang diburu. Sehingga kami terpaksa menggeser bangunan," terang dia.
Dia juga menyayangkan jika alihfungsi tersebut tak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan awal. Pasalnya banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan lahan HGB-nya untuk berjualan.
"Memang benar dijadikan akses pedestarian. Tapi lahan lima meter yang sebenernya menjadi hak saya malah menjadi tempat berjualan. Jadi secara tidak langsung saya membayar lahan HGB itu secara penuh, meski lima meter yang seharusnya menjadi hak saya digunakan orang lain, kan awalnya dijadikan akses jalan," ungkap dia.
Meski demikian, pihaknya tak berencana mengubah status lahan menjadi hak milik. Budi hanya ingin meminta haknya kembali yakni lahan lima meternya yang hilang. Karena selama hampir 70 tahun PBB rutin dia lunasi.
Baca Juga: Selasa Wage Jalan Ditutup, Pengusaha di Malioboro Mengeluh Omzet Turun
"Kebetulan itu tanah HGB, jadi memang bukan tanah kasultanan atau kadipaten. Sehingga rencana mengubah menjadi hak milik bisa saja. Hanya saya tak berpikir hingga ke sana dahulu. Pemerintah harus bertanggungjawab terlebih dahulu dengan sisa lahan lima meter yang seharusnya menjadi hak kami," terang Budi.
Sebelumnya, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo merupakan warga yang mendukung penggugat UU Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi, Felix Juanardo Winata.
Dalam gugatannya, Felix mengajukan permohonan pegujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah.
Felix yang ingin berinvestasi atas tanah dengan cara membeli sebidang lahan, dengan status hak milik di wilayah DIY, mendapat penolakan.
Sebab dasar hukum UU KDIY mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang larangan kepemilikan hak tanah bagi warga nonpribumi.
Berita Terkait
-
Trend Pengamen Online Ngamen di Trotoar Malioboro Buat Publik Geram
-
Babak Sejarah Indonesia yang Hilang, Penculikan Soekarno-Hatta oleh DN Aidit
-
Blitar City Walk, Wisata dan Kuliner Murah Meriah Dekat Makam Bung Karno Mirip Malioboro
-
Di Balik Ketenangan Pulau Dewata: Kisah Pilu dan Upaya Berdamai dengan Tragedi 1965
-
Profil Yunus Yosfiah, Jenderal TNI yang Melarang Penayangan Film G30S/PKI Sejak 1998
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali