SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Dyah Puspitasari angkat bicara soal nasib pengemudi bus Trans Jogja yang menewaskan pengendara motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi untuk mengambil sikap bagi si pengemudi.
"Ya kami akan menunggu hasilnya terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Kasus ini kan sudah ditangani pihak berwenang, artinya kami harus mematuhi prosesnya. Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan yang tidak sesuai [terhadap pengemudi]," ungkap Dyah saat dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Dyah menjelaskan, pihaknya tetap melakukan investigasi secara internal dengan mengumpulkan data dan fakta guna mengklarifikasi insiden yang terjadi.
"Sembari pihak polisi mendalami kasus, kami juga melakukan investigasi internal. Ini untuk mengklarifikasi kejadian tersebut," tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tak sembarangan merekrut pengemudi untuk bus Trans Jogja. Banyak proses dan ujian yang harus dilalui calon pengemudi sebelum menjadi sopir bus Trans Jogja.
"Kami melakukan berbagai tes seperti tes psikologi, attittude, tes narkoba, termasuk yang paling penting SIM, pengemudi harus punya," tambah dia.
Para pengemudi, lanjut Dyah, harus melakukan briefieng setiap hari sebelum bus beroperasi. Selain itu, mereka juga harus melakukan doa bersama.
"Ini kami lakukan untuk saling mengingatkan pengemudi sebelum beroperasi. Jadi pengontrolan terhadap pengemudi harus kami tingkatkan lagi," tambahnya.
Atas insiden tersebut, Dyah tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan Trans Jogja, sehingga kejadian ini menjadi pembelajaran, dan harus ada perbaikan yang dilakukan pengelola.
Baca Juga: Demokrat Tolak Presiden Dipilih MPR: Masak Cuma Ditentukan Ketum Partai
"Ini artinya kami harus lebih mawas diri. Artinya insiden ini adalah pembelajaran berat yang harus kami benahi," tambah dia.
Dyah mengatakan, PT AMI sendiri ikut berbelasungkawa terhadap tewasnya korban berinisial AP (18) atas insiden yang terjadi di simpang empat UPN Veteran Yogyakrta. Pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.
Terpisah, Polres Sleman sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi Trans Jogja, AHS (32). Sopir bus itu terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta.
Pernyataan itu menyusul penyidikan polisi, di mana pengemudi diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sesuai pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik