SuaraJogja.id - Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta menemui sedikit titik terang. Pasalnya, Pemeritah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana merelokasi pedagang ke sejumlah tempat jualan yang diperbolehkan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta Adhy Pradana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian penataan PKL yang ada di Yogyakarta, termasuk merekomendasikan lokasi mana saja yang dapat digunakan PKL berjualan.
"Kajian ini baru selesai dibahas pertengahan November lalu. Jadi kami sudah menentukan lokasi berjualan PKL yang boleh dan tidak digunakan, selanjutnya jumlah pedagang di Yogyakarta dan juga menyiapkan lokasi sentra berdagang untuk para PKL itu," jelasnya saat ditemui SuaraJogja.id, Jumat (29/11/2019).
Adhy menjelaskan, kajian ini nantinya baru akan diserahkan ke Wali Kota. Artinya, pedagang tidak bisa mendapatkan lahan jualan baru dalam waktu dekat.
Baca Juga: Riset Keragaman Hayati Dalam Negeri Bisa Tekan Impor Bahan Baku Obat
"Karena ini masih jadi rekomendasi dan harus diserahkan ke Wali Kota, sehingga penerapannya bisa dilakukan tahun depan (2020). Harapannya ini menjadi pertimbangan Wali Kota untuk menata para pedagang agar lebih baik dan tak terkesan kumuh," terangnya.
Namun begitu, pedagang masih bisa berjualan di lokasi yang diperbolehkan menurut pemangku wilayah setempat atau kecamatan. Adhy mengungkapkan, kecamatan di Yogyakarta telah menentukan lokasi mana saja yang bisa digunakan PKL untuk berdagang.
"Hasil kajian dan rekomendasi ini nantinya kami arahkan ke kecamatan. Jadi mereka yang mengelola bagaiaman PKL ini bisa berjualan. Artinya kami tetap memberi lahan berjualan namun pengelolaannya di bawah kecamatan masing-masing," terangnya.
Adhy menjelaskan, ada tiga alternatif relokasi yang bisa digunakan PKL untuk tetap beraktivitas. Pertama, PKL diarahkan ke pasar-pasar yang dikelola Pemkot Yogyakarta. Kedua, akses jalan atau trotoar seluas 3,75 meter yang sudah ditentukan sesuai Permen no 3 tahun 2014. Ketiga, relokasi ke kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD), seperti di sekitar terminal dan stasiun.
"Hanya saja saat ini para PKL dapat menggunakan alternatif yang kedua. Jadi pedagang bisa mendatangi pihak kecamatan dan mencari lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menggelar lapak jualan," terangnya.
Baca Juga: Kerja Sama dengan FC Tokyo, Persija Ingin Ada Pemain Seperti Takefusa Kubo
Hingga kini empat dari lima PKL Gondomanan menganggur. Hanya satu pedagang yang masih bertahan berjualan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, yakni jasa duplikat kunci.
Berita Terkait
-
7 Komoditi Bahan Pokok di Sulteng Alami Penurunan Pascahari Raya, 3 Lainnya Meroket
-
Mengenal Sejarah Angklung, Alat Musik Tradisional Sunda yang Dilarang Dipentaskan di Malioboro
-
Duduk Perkara Pemkot Yogyakarta Larang Band Angklung Main di Jalanan Malioboro
-
Anggota TNI Ngamuk Gegara Diduga Istri Selingkuh dengan Kepala Dinas di Magetan: Harga Diri sebagai Suami
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
Terkini
-
Hadapi Musim Penghujan, BPBD Sleman Pastikan EWS Banjir Lahar Gunung Merapi Berfungsi Normal
-
Skandal Video Asusila Guncang Gunungkidul, Polisi Dalami Keterlibatan Pemeran
-
Optimis Usai Nyoblos Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya: Target Kami Menang
-
Nyoblos Bareng Keluarga, Kustini Sri Purnomo Optimis Menang Pilkada Sleman 2024
-
Pelayanan Ramah CS BRI untuk Nasabah Disabilitas Viral di Media Sosial, Tuai Pujian Publik